90 Persen Produk Makanan dan Minuman di Kota Blitar Belum Kantongi Izin Halal

Kota Blitar
Caption: Kantor Kemenag Kota Blitar di Jalan A Yani Kota Blitar. Doc: Bahtiar/Metaranwes.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Sekitar 90 persen produk yang beredar di pasaran Kota Blitar belum kantongi izin halal.

Produk yang belum memiliki sertifikat halal ini bermacam-macam, mulai dari makanan, minuman, hingga kosmetik.

Bacaan Lainnya

Padahal, pemerintah telah mencanangkan tahun 2024 mendatang produk yang belum mengantongi izin halal dilarang beredar di pasaran.

Hal itu tentu harus menjadi perhatian bagi pelaku usaha di Kota Blitar untuk mengurus izin halal.

“Yang sudah mengantongi izin halal seingat saya cuma sekitar 10 persen saja,” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Blitar, Purnomo, Senin (22/05/23).

Masih kurangnya pemahaman warga mengenai pentingnya label halal pada produk ditengarai menjadi penyebab.

Selama ini, masyarakat Kota Blitar tidak peduli dengan kriteria halal untuk produk yang mereka gunakan.

Hal itu berdampak pada rendahnya minat produsen untuk mengurus sertifikat halal bagi produknya.

Para produsen menganggap bahwa tanpa label halal pun produk mereka tetap laku di pasaran.

“Kami berperan untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat, padahal informasi ini sudah dipublikasikan sejak lama,” imbuhnya.

Purnomo menjelaskan, alur untuk mengurus sertifikat halal tidaklah sulit.

Sebab, persyaratan yang dibutuhkan tidak begitu banyak. Hanya menggunakan nomor izin berusaha (NIB), kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK), sedangkan untuk surat izin usaha perdagangan (SIUP) tidak wajib.

Lanjut dia, pengajuan sertifikat halal dapat diproses dengan cara online. Pemilik usaha juga dapat dibantu oleh para satgas yang tersebar di tiap daerah.

“Saat ini sudah tidak perlu datang ke Kemenag secara langsung,” kata pria berpeci hitam itu.

Selain itu, pendaftaran sertifikat halal masih gratis.

Sebelumnya, pengajuan sertifikat halal ini berbayar. Besarannya disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, yakni kisaran Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.

Program gratis tersebut hanya berlangsung hingga 2024 mendatang, tepatnya pada November 2024.

Dengan begitu, para pelaku usaha masih memiliki waktu cukup banyak untuk mendaftarkan usahanya.

“Kesempatan ini diberikan hingga deadline pada 2024 mendatang,” paparnya.

Purnomo menambahkan, kendala yang terjadi saat ini berasal dari kesadaran masyarakat.

Konsumen maupun pelaku usaha masih menilai sertifikat halal tidak begitu penting. Akibatnya, para pelaku usaha tidak segera mengurus sertifikat halal tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *