Agenda Sidang Tuntutan Perkara Pencabulan Bocah 5 Tahun di Kediri Ditunda, Orang Tua Korban Kecewa

Pencabulan Bocah Kediri
Caption: Terdakwa AS saat keluar dari ruang persidangan, Senin (10/8/2023) lalu. Doc: Maulida/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri ā€“ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa AS, dalam perkara pencabulan terhadap bocah lima tahun di Kediri, Senin (7/8/2023).

Sidang pembacaan tuntutan itu akhirnya diagendakan ulang pada Senin (14/8/2023) atau pekan depan.

Bacaan Lainnya

“Karena kami belum siap dalam membacakan tuntutannya, hakim memutuskan sidang ditunda sampai Senin depan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Pujiastutiningtyas, saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Menanggapi tundanya sidang tuntutan tersebut, N, orang tua korban pencabulan mengaku kecewa.

Hal itu lantaran N dan keluarga telah menunggu sidang sejak pagi. Pihaknya datang ke PN Kota Kediri untuk mengawal kasus yang menimpa putrinya.

“Kita merasa kecewa. Karena kita inginnya kasus ini segera selasai, jangan ditunda-tunda lagi,” tegas N.

N mengatakan, pihaknya juga berharap adanya kejelasan dari pihak JPU dalam memproses perkara ini.

Sebab, selama ini N menilai persidangan tidak berjalan secara transparan. Di mana pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan dari JPU terkait penundaan sidang.

“Kita ingin adanya transparasi, dan alasan kenapa sidang ditunda. Karena persidangan ditunda tanpa pemberitahuan ke kami,” tuturnya.

“Tapi kami bersyukur disupport oleh para satgas PPA dan YLPA Kota Kediri. Mereka telah mensupport kami, dan memberi semangat bimbingan moral agar kasus ini transparan dan tidak ada permainan di belakang,” imbuhnya.

Terpisah, Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri, Heri Nurdianto, menyatakan akan selalu mengawal proses hukum perkara pencabulan bocah lima tahun ini.

Menurut Heri, adanya penundaan sidang ini sangat merugikan korban yang mencari keadilan.

Selanjutnya, ia berharap jaksa dapat memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa, untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Korban ingin segera mendapatkan kepastian tuntutan hukuman kepada pelaku dari JPU, tidak ditunda tunda lagi seperti hari ini,” tutur Heri.

“Kami tidak segan akan mengerahkan massa lebih banyak untuk mengawal kasus ini, jika ke depan sidang ditunda lagi,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *