Metaranews.co, Kabupaten Jember – Upaya pelarian terduga bandar sabu-sabu yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi berhasil dihentikan oleh Satreskoba Polres Jember, Selasa (12/12/2023) lalu.
DPO berinisial SAK, warga Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tersebut selama ini dikenal licin.
Pria di kalangan jaringan pengedar sabu-sabu yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Habib’ ini dibekuk di rumah istri barunya, di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa plastik klip berisi beberapa sabu-sabu yang sudah siap edar.
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.
“Pelaku seorang residivis yang juga DPO, yang selama ini kita buru. Di mana pelaku menjadi DPO dari kasus tertangkapnya WAH, pengedar sabu asal Kaliwining Rambipuji pada awal November 2023 lalu,” ujar Nurmansyah, Sabtu (16/12/2023).
Dari penyelidikan dan pengembangan atas tertangkapnya WAH inilah polisi lantas memburu SAK, yang biasa disebut rekannya dengan sebutan ‘Habib’ ini.
“Keberadaan pelaku sempat kami temukan di sekitar kawasan Kecamatan Rambipuji, ketika hendak kita tangkap pelaku sudah lebih dulu melarikan diri,” tutur Nurmansyah.
Namun saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang lama, ditemukan beberapa barang bukti sabu-sabu yang disimpan di jaket pelaku.
“Meski pelaku belum berhasil kita amankan saat itu, namun jaket dan beberapa barang bukti sabu siap edar kita bawa sebagai barang bukti,” papar Nurmansyah.
Hingga akhirnya pelaku terdeteksi tinggal di rumah istri barunya yang ada di kawasan Mayang.
Sementara sebelumnya, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pengedar berinisial PN alias Pinot pada tanggal 10 Desember 2023 lalu.
Dari penangkapan dan pengakuan PN inilah polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku SAK, bila pelaku bersembunyi di rumah istri barunya.
Karena tidak ingin kehilangan jejak lagi, polisi pada Senin (11/12/2023) melakukan pengintaian, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Selasa (12/12/2023).
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan, termasuk mencari tahu dari mana pelaku mengambil barang haram tersebut untuk diedarkan melalui pengedar lainnya,” pungkas Nurmansyah.