Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 105,1 miliar untuk delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kedelapan OPD tersebut yakni Dinas Kesehatan, RSUD SLG, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri.
Untuk diketahui, DBHCHT merupakan bagian anggaran yang ditransfer ke daerah, yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan atau daerah penghasil tembakau.
Sedangkan, cukai hasil tembakau diartikan pengenaan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Data dari Bagian Perekonomian Pemkab Kediri, pengolahan tembakau atau industri rokok di wilayah Kabupaten Kediri tercatat ada delapan perusahaan, mereka yang turut andil dalam DBHCHT.
“Pagu alokasi lama DBHCHT senilai Rp 89,9 miliar, ditambah pagu sisa DBHCHT tahun 2022 seniai Rp 15,2 miliar. Jadi total DBHCHT sampai akhir tahun 2023 Rp 105,1 miliar,” jelas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Kediri, Santoso, Rabu (13/9/2023).
Santoso menjelaskan, pengalokasian DBHCHT tersebut digunakan untuk beberapa bidang, seperti kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hukum, dan prioritas daerah.
Adapun tahun ini, kata Santoso, Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mendapatkan alokasi DBHCHT terbesar bila dibandingkan OPD lainnya.
Sementara Bagian Perekonomian Pemkab Kediri mendapatkan alokasi paling sedikit, yakni senilai Rp 300 juta.
“Terbesar di Dinas Kesehatan Rp 41,7 miliar,” jelasnya.
Lanjut Santoso, selain menyasar masyarakat umum, pemanfaatan DBHCHT juga diperuntukkan untuk buruh atau petani tembakau dan pekerja di pabrik rokok.
“Yang berbasis tembakau alokasinya di dinas sosial Rp 21,3 miliar,” pungkasnya.