Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penggunaan dokumen palsu saat mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait perkara tersebut.
“Benar, kami sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut,” ujar Nanang, Senin (5/1/2026).
Nanang menjelaskan, sebelum laporan itu masuk ke kepolisian, KPU Kabupaten Kediri telah menerima permintaan klarifikasi dan keterangan resmi mengenai dokumen ijazah yang digunakan oleh salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Kediri pada Pemilu Legislatif 2024.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1).
Menindaklanjuti surat Ketua DPD Ormas FKI-1 Nomor: 0811/LK/FKI-1/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 tentang Klarifikasi Permintaan Keterangan ke-II, Nanang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah melakukan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“KPU Kabupaten Kediri telah melakukan verifikasi administrasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” jelas Nanang.
Ia merinci, verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari dokumen dapat dibuka dan dibaca, merupakan hasil pindai dari fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, memuat nama bakal calon, dilegalisasi oleh pejabat berwenang, menerangkan kelulusan, hingga menggunakan bahasa Indonesia.
“Dokumen softcopy ijazah terakhir dari salah satu bakal calon yang diunggah di aplikasi SILON tingkat kabupaten sesuai dengan tangkapan layar pada aplikasi SILON KPU Kabupaten Kediri,” tutur Nanang.
Nanang juga menambahkan bahwa dalam tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) terdapat masa tanggapan masyarakat selama 10 hari.
Namun, pada masa tersebut tidak terdapat keberatan maupun laporan dari masyarakat terkait calon legislatif yang kini dipersoalkan.
“Karena kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini sudah masuk ke ranah hukum, maka kita tunggu saja hasil akhirnya. Pada prinsipnya KPU Kabupaten Kediri akan menerima apa pun keputusan pengadilan,” pungkas Nanang.






