Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pedagang angkringan di sepanjang jalur T, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilarang untuk berjualan hingga tengah malam.
Jalur T Kabupaten Jombang meliputi, Jalan Presiden KH Abdurraman Wahid atau Jl Gus Dur, Jl Ahmad Yani dan Jl KH Wahid Hasyim.
Apabila ada yang melanggar korps penegak perda tak segan-segan langsung menertibkan.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, sesuai dengan SK (surat keputusan) Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima, titik-titik tersebut masuk dalam katagori zona merah.
“Dalam aturan tersebut memang seharusnya tidak boleh untuk berjualan,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Thonsom, ada pertimbangan PKL tersebut tetap diperbolehkan berjualan di titik-titik tersebut, salah satunya berkaitan relokasi.
“Karena memang juga belum ada tempat relokasi. Jadi boleh berjualan dengan catatan,” terangnya.
PKL hingga angkringan dibatasi hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu penjual juga diharuskan menggunakan pakian yang rapi serta dilarang menjual minuman keras (miras).
“Dilarang juga menjual minum-minuman keras,” katanya.
Diungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi, apabila terdapat PKL yang melanggar aturan itu, maka akan langsung ditertibkan petugas.
“Karena kami Selasa (25/2) dan Rabu (26/2) sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Jadi kalau hari ini melanggar langsung kami amankan untuk rombongnya,” pungkasnya.