Babak Baru Kasus Ibu dan Bayi Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Kediri, Sang Suami Kini Jadi Tersangka KDRT

Kediri
Caption: Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kasus kematian Retno Wulandari (28) beserta bayinya yang ditemukan tewas di ladang tebu Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, akhirnya terkuak.

Hal itu setelah pihak Polres Kediri menetapkan suami Retno, yakni Mohamad Bisri Mustofa (28), sebagai tersangka pada Kamis (6/4/2023).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bisri dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sejak ditemukannya jenazah Retno, Rabu (29/4/2023) lalu.

Setelah identitas korban terkuak, pihak Reskrim Polres Kediri lantas memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk Bisri selaku sang suami korban.

“Suaminya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Rizkika, Kamis (6/4/2023).

Rizkika menyebut Bisri ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Retno, yang mengakibatkan korban tewas.

Adapun motif Bisri, lanjut Rizkika, yakni karena sakit hati. Bisri menduga istrinya mempunyai hubungan dengan banyak pria lain.

Berdasar pengakuan Bisri, kata Rizkika, korban sebelumnya sudah dinasihati untuk berhenti, namun tidak dihiraukan.

“Motifnya sakit hati,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kini Bisri ditahan di Mapolres Kediri. Ia terancam pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.

“Tersangka masih kita tahan di Mapolres Kediri,” tutur Rizkika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *