Bejat! 4 Pemabuk Cabuli Gadis di Bawah Umur di Kediri, 1 Pelaku Masih Buron Polisi

Mercon Kediri
Caption: Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sepekan menjadi buron polisi, tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Satreskrim Polres Kediri.

Ketiga pelaku tersebut yakni pria berinisial ERF (23), MR (23), dan M (23), ketiganya warga Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Sementara satu pelaku lainnya, yakni RE (23) masih menjadi DPO Polres Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi di area persawahan Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Minggu (18/2/2023).

Pencabulan itu diduga dipicu oleh kondisi para pelaku yang tengah mabuk usai nongkrong pada Minggu (18/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat itu pelaku bersama REH, pacar korban, sedang nongkrong sambil meminum minuman keras. Setelah minuman habis, REH dan korban berpamitan untuk pulang. Tapi tidak diperbolehkan oleh para pelaku,” kata Rizkika, Senin (27/2/2023).

Dilaporkan ke Polisi

Rizkika menerangkan, ketiga pelaku yakni ERF, MR, dan M ditangkap anggotanya setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Adapun korban diketahui masih berusia 14 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, kata Rizkika, para pelaku memaksa dan memberikan ancaman kepada korban dan sang pacar yakni REH.

Menurut Rizkika, pelaku juga melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada REH, disertai dengan aksi pencurian ponsel.

“Setelah itu keempat pelaku tersebut langsung memilih untuk pergi dan kabur meninggalkan REH dan korban,” jelasnya.

Rizkika melanjutkan, ketiga pelaku kini diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan satu pelaku, RE masih dalam pencarian DPO,” pungkas Rizkika.

Sementara atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *