Metaranews.co, Kabupaten Kediri – DPRD Kota Kediri memanggil Forum Komite dan Dinas Pendidikan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi C DPRD Kota Kediri, Rabu (5/2/2025).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan ramainya aduan pungutan di lembaga pendidikan mulai SD hingga SMP, yang dinilai memberatkan orangtua atau wali murid.
Saking ramainya isu tersebut, bahkan sampai memunculkan desakan agar komite sekolah dihapuskan.
“Intinya banyak masyarakat (mendesak) untuk menghapus komite. Padahal komite di situ sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016, bahwa diperbolehkan,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri, Katino, usai RDP, Rabu (5/2/2025).
Menurut Katino, stakeholder terkait seharusnya menggencarkan sosialisasi ke masyarakat yang menekankan bahwa biaya pendidikan memang gratis, namun bukan berarti meniadakan kegiatan penunjang yang tidak tercover anggaran pemerintah.
Kegiatan penunjang pembelajaran itu ekstrakurikuler, Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), hingga kegiatan perpisahan siswa.
“Kalau pemerintah daerah ini mau mencukupi semua, berarti kita bebaskan untuk pendidikan gratis. Cuma dari anggaran ABPD itu kita di hari ini kan tidak ada untuk menyuplai anggaran ekstrakurikuler dan sebagainya,” tutur Katino.
Katino melanjutkan, penarikan uang di sekolah itu boleh dilakukan sebagai sumbangan yang tidak bersifat memaksa.
Orangtua atau wali siswa bisa menyumbang sesuai kemampuannya, dan tidak ada paksaan.
“Urunan misalnya ada disepakati dari wali murid itu sekian, berapa ratus ribu. Ada yang mungkin yang lebih. Boleh ada yang tidak bayar juga enggak apa-apa,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menegaskan bahwa penarikan itu bukanlah bentuk pungutan, tetapi permintaan sumbangan dari pihak komite sekolah.
Sumbangan dari komite tersebut menjadi wujud kepedulian pihak wali murid pada kegiatan sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan.
“Tidak ada kewajiban, tidak ada penentuan angka,” ungkapnya.
Wakil Forum Komite Sekolah Kota Kediri, Afnan Subagyo, mengaku akan melakukan evaluasi sesuai aturan di Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Afnan menegaskan penarikan uang sumbangan yang dilakukan pihak komite sekolah tidak ada paksaan terhadap orangtua atau wali murid.
“Jadi gini, ada miskomunikasi. Sudah kita sampaikan kepada semua komite itu tidak ada pemaksaan. Bahkan tidak hanya orang yang tidak mampu, orang mampu pun misalkan enggak berkenan menyumbang juga enggak apa-apa,” pungkasnya.