Buron 3 Tahun, Tersangka Pencurian Tiang Tower di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Tulang Bawang
Caption: Penangkapan DPO pencurian Tiang Tower di Tulang Bawang oleh Tim Tekab 308 Polsek Menggala. Doc: Yuhari

Metaranews.co, Kabupaten Tulang Bawang – Setelah buron selama tiga tahun, seorang terduga pelaku pencurian tiang tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Terduga pelaku berinisial AS (24), warga Kampung Bakung, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan di tempat kerjanya di salah satu tambak udang di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (13/10/2025).

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh PS Kanit Reserse Tekab 308 Polsek Menggala, Aipda Solihin, berkat kolaborasi dengan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Tekab 308 Polres Tanggamus, dan Anggota Polsubsektor Selendang Mayang.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022.

Saat itu, dua terduga pelaku berinisial SN (25) dan AS (24) kepergok warga saat mencuri tiang tower SUTT 150 Kv Menggala–Seputih Banyak nomor 161, yang berada di Jalan Lintas Asia, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“SN berhasil ditangkap pada tahun 2022 lalu, dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Namun (tersangka) inisial AS sempet berhasil melarikan diri selama tiga tahun,” jelas Eman, Senin (13/10/2025).

Pihak kepolisian kemudian menetapkan AS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor rangka dan nomor mesin, 44 batang besi bracing dan anti climbing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur tower, empat buah kunci ring berbagai ukuran.

Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp45 juta. Barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, sementara tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sementara kita jerat dengan Pasal 363KUHPidana, dengan Ayat 1, 4 dan 5, dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, PS Kanit Reserse Tekab 308 Polsek Menggala, Aipda Solihin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan terduga pelaku.

“Saya berterima kasih kepada Tim Tekab 308 Polres Tanggamus beserta anggota Polsubsektor Selendang Mayang, dan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang,” ucap Solihin.

“Tak lupa juga seluruh anggota Reskrim Tekab 308 Polsek Menggala, yang mana penuh dengan jerih payahnya serta keikhlasan telah membantu mengungkap untuk menangkap tersangka,” ungkapnya.

Solihin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polsek Menggala.

“Tidak ada ruang, tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung,” tutup Solihin.

Pos terkait