Calon Pemilih Disabilitas Pemilu 2024 di Kota Blitar Capai 1.200 Orang, 420 di Antaranya ODGJ

Disabilitas Blitar
Caption: Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, saat diwawancara awak media, Senin (22/1/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Merujuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Blitar pada Pemilu 2024, tercatat ada sekitar 1.200 penyandang disabilitas dengan 420 di antaraya berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menuturkan, sesuai data DPT memang terdapat disabilitas yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024 ini.

Bacaan Lainnya

“Ada enam kriteria disabilitas yang memiliki hak suara, jumlahnya mencapai sekitar 1.200-an orang,” jelas Rangga, Senin(22/1/2024).

Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa enam kriteria disabilitas tersebut meliputi tuna netra sebanyak 83 orang, tuna rungu 24 orang, tuna wicara 97 orang, intelektual 36 orang, fisik 523 orang, dan disabilitas mental 420 orang.

“Disabilitas mental yang masuk ODGJ ini kondisi yang terdaftar masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar dari total 119.087 pemilih,” jelasnya.

Menurut Rangga, nantinya ODGJ akan dikategorikan menjadi dua, yakni ODGJ yang direkomendasikan untuk mencoblos dan tidak direkomendasikan mencoblos.

“Yang direkomendasikan maksudnya yang bisa menggunakan hak suaranya, dengan cara didampingi, misalnya tinggal bersama keluarganya,” ungkap Rangga.

Adapun dari 420 ODGJ yang namanya tercatat di DPT Kota Blitar, sebagian ada yang tinggal di panti rehabilitasi seperti di RSJ Lawang, RSJ Menur, dan panti rehabilitasi lainnya.

“Mereka masuk dalam DPT Pemilu 2024, karena ber-KTP Kota Blitar,” tandasnya.

Sedangkan ODGJ yang kondisinya tinggal sendiri atau tidak ada keluarganya akan didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau petugas KPPS yang ada di TPS.

“Seperti di Kelurahan Klampok dan Karangsari, itu ada ODGJ yang benar-benar tinggal sendiri. Kami (KPU) akan bekerja sama dengan TKSK, yang akan mengantar untuk memilih sampai ke TPS,” terang Rangga.

Diakui Rangga, sesuai aturan memang seharusnya ODGJ didampingi oleh seseorang saat mencoblos di TPS. Untuk itu pihak KPU Kota Blitar mesti berkoordinasi dengan pihak keluarga.

“Jadi bisa didampingi keluarga, TKSK, atau petugas KPPS setempat juga bisa membantu,” paparnya.

Pos terkait