Datangi Kejaksaan, Relawan PPA Desak Jaksa Beri Tuntutan Maksimal ke Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Kediri

Pencabulan Kediri
Caption: Para relawan PPA yang sedang beraudiensi dengan jaksa penuntut umum dan Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Jumat (11/8/2023). Doc: Maulida/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Puluhan relawan yang tergabung dalam Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) se-Kota Kediri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (11/8/2023).

Tujuan mereka ialah mengawal kasus pencabulan yang menimpa bocah lima tahun di Kediri, dengan menyerahkan surat permohonan penanganan hukum seadil-adilnya kepada jaksa penuntut umum yang menangani.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan berkas permohonan penanganan perkara, agar terdakwa AS yang mencabuli anak di bawah umur dapat dihukum seberat-beratnya, karena besok Senin adalah sidang pembacaan tuntutan,” tutur Korlap Kawal Kasus Hukum Predator Seksual Anak, Bopo Nur Badik, Jumat (11/8/2023).

Badik mengatakan, melalui surat tersebut pihaknya berharap jaksa dapat memenuhi keinginan para relawan PPA.

Sebab, selama ini ia menilai terdakwa tidak memiliki rasa penyesalan. Terdakwa pula selalu menangkal tuduhan yang diberikan jaksa.

“Kami meminta JPU agar dapat memberi tuntutan hukuman minimal 10 tahun penjara,” tukas dia.

Lebih jauh, Badik mengatakan, jika pada sidang ke depan putusan hakim lebih ringan, maka pihaknya berharap jaksa dapat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Hal itu, ungkap Badik, agar terdakwa bisa dihukum sesuai fakta dan bukti yang ada. Bilamana, Pengadilan Tinggi tidak mengabulkan, pihaknya berharap jaksa dapat mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung.

“Kami juga mendesak jaksa supaya menyertakan dalam tuntutannya tentang kewajiban memberi ganti rugi materi kepada korban,” pungkas Badik.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Boma Wira Gumilar mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan terkait perkara pencabulan dari para relawan PPA.

Boma melanjutkan, JPU telah menyiapkan tuntutan sesuai bukti yang ada. Untuk selanjutnya, pihaknya menunggu keputusan hakim pada sidang mendatang.

“Sudah pasti kita akan tuntut sesuai dengan perbuatannya. Tugas kita adalah membuktikan. Masalah terbukti atau tidak adalah hakim yang memutuskan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *