Satpol PP Kota Kediri Didesak Tertibkan Kursus Mengemudi Ilegal

Kursus Mengemudi Ilegal
Caption: Pegiat LSM Ratu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kota Kediri, Jumat (11/8/2023). Doc: Maulida/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Puluhan massa yang mengatasnamakan LSM Rakyat Muda Bersatu (Ratu) melangsungkan aksi demonstrasi di depan Kantor Satpol PP Kota Kediri, Jumat (11/8/2023).

Massa menuntut ketegasan pihak Satpol PP Kota Kediri untuk menindak sejumlah tempat kursus mengemudi yang diduga ilegal.

Bacaan Lainnya

Mereka menduga banyak tempat kursus mengemudi belum berizin, dan menyalahgunakan fasilitas umum seperti jalan raya.

Pantauan Metaranews.co, massa aksi tiba pukul 09.00 WIB dan langsung menyuarakan tuntutannya.

Usai berorasi, massa diajak beraudiensi oleh pihak Satpol PP, Dinas DPMPTSP, serta Kasatlantas Polres Kediri Kota.

“Kami mempertanyakan perizinan tempat kursus mengemudi. Karena berdasarkan temuan kami, hanya ada dua tempat yang berizin OSS. Sementara yang lain belum,” jelas Koordinator Lapangan Aksi, Syaiful Iskak, dalam orasinya, Jumat (11/8/2023).

Syaiful menilai, selain banyak yang belum berizin, metode pelatihan di kursus mengemudi dianggap telah membahayakan pengguna jalan raya.

Hal itu, lanjut Syaiful, karena peserta kursus belum mahir menjalankan kendaraan dan tidak memiliki SIM.

“Jalan raya adalah untuk pengemudi yang sudah mahir dan memiliki SIM, jangan dipakai latihan mengemudi, karena membahayakan dan rawan laka lalu lintas,” tuturnya.

Terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya menerima tuntutan para pegiat LSM tersebut.

Ia menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan sejumlah tempat kursus mengemudi yang belum berizin tersebut.

“Saya akan surati dan bina usaha kursus mengemudi yang belum berizin untuk segera mengurus perizinan,” papar Syamsul.

“Sementara yang sudah berizin kami akan cek untuk kelengkapan dokumennya, seperti kesediaan lapangan khusus dan kurikulum khusus untuk berlatih, supaya ada jaminan keselamatan bagi masyarakat,” lanjut dia.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Prasetya Yana mengungkapkan, aturan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor sendiri sebenarnya telah tercantum di UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No 36 tahun 1994.

Di mana mereka yang melakukan pendidikan mengemudi harus dilatih oleh instruktur berkompeten dan bersertifikat, serta memakai kendaraan mobil khusus untuk belajar.

Prasetya tak memungkiri bila dilihat dari kondisi jalan umum di Kota Kediri memang belum layak untuk dijadikan tempat belajar mengemudi, terlebih bila peserta kursus belum mahir.

“Pertimbangannya Kota kediri ini tidak memiliki jalan ringroad,dan jalanan pinggir kota ini adalah jalan utama, sehingga menurut pertimbangan saya memang belum layak digunakan tempat latian mengemudi,” ungkap Prasetya.

“Kami akan tindaklanjuti dengan mengecek tempat usaha mengemudi yang belum berizin, dan mengajak mereka untuk menyusun kurikulum belajar yang sesuai undang-undang,” imbuh dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *