Metaranews.co, Kota Blitar – Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Blitar, Jl A Yani, Jumat (5/5/2023).
Aksi para mahasiswa itu untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka menggeruduk kantor wakil rakyat di Kota Blitar agar suaranya diteruskan ke DPR RI.
Adapun aksi dari kalangan mahasiswa ini diawali dengan long march dari Istana Gebang di Jl Sultan Agung, menuju kantor DPRD Kota Blitar di Jl A Yani.
Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah poster, dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Sahkan RUU Perampasan Aset, Wujudkan Indonesia Tanpa Korupsi’.
Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, para mahasiswa melakukan orasi. Mereka juga melakukan aksi menyebar uang mainan sebagai simbol perlawanan terhadap praktik korupsi.
Korlap Aksi, Lucky Andhara Harianto mengatakan, tuntutan massa aksi sederhana, yaitu meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Karena apa? Dalam draf RUU ini sudah maksimal. Sudah pas dalam mengatasi korupsi. Kami tahu korupsi di Indonesia masif, dengan RUU ini diharapkan menjadi senjata dan menjadi hukum yang kuat. Pondasi kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia,” kata dia.
Dikatakan Lucky, lewat DPRD di daerah, para mahasiswa mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Harapan kami, tuntutan kami segera disampaikan ke DPR RI. Kami sama-sama mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset,” tutupnya.