Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, masih menunggu kabar terbaru mengenai pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025, tapi diundur.
Sebagaimana diketahui, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK semula ditetapkan pada 6 Februari 2025, tapi akhirnya ditunda.
Penundaaan pelantikan ini dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait penundaaan pelantikan ini, pihak KPU Kabupaten Kediri masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU pusat.
“Kita masih menunggu kabar terbaru melalui surat resmi terkait jadwal pelantikan,” kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab, saat dikonfirmasi METARA, Sabtu (1/2/2025).
Irbab mengatakan, kewenangan KPU Kabupaten Kediri hanya sampai menetapkan kepala daerah terpilih, yang mana di Pilkada Kabupaten Kediri dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Maria Ulfa (Dhito-Dewi).
Adapun terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih untuk periode 2025-2030, menurut Irbab merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sementara bila mengacu Perpres 80 tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih untuk periode 2025-2030 bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Di mana pelantikan paslon bupati atau wali kota terpilih tanggal 7 Februari dan gubernur terpilih tanggal 10 Februari, selagi belum ada aturan terbaru yang setara,” jelasnya.
“Jadi tetap kita menunggu aturan-aturan dari KPU RI maupun Komisi II (DPR RI),” tambahnya.
Irbab menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan pelantikan Dhito-Dewi.
“Kita sudah koordinasi dengan Sekwan DPRD (Kabupaten Kediri) atau Sekda untuk merekomendasikan pelantikan berkas-berkas atau surat yang dibutuhkan sudah serahkan semuanya,” tutupnya.