Diamankan BKSDA Kediri, Begini Kondisi Burung Merak yang Viral Ditangkap Warga Padangan

BKSDA Kediri
Caption: Petugas BKSDA bersama warga saat mengamankan burung merak yang viral ditangkap warga Kecamatan Kayen Kidul. Doc: BKSDA Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satwa langka yakni burung merak yang viral ditangkap warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, kini diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kepala Resort Konservasi BKSDA Wilayah 1 Kediri, David Faturahman mengatakan, kondisi satwa langka yang dilindungi negara tersebut dalam keadaan sehat, hanya saja seluruh bulu ekornya terlepas.

Bacaan Lainnya

Usia burung merak tersebut diperkirakan masih muda, berusia sekitar satu tahun.

“Kondisi secara umum sehat, hanya seluruh ekornya terlepas. Mungkin sebelumnya sudah banyak yang mengejar warga dan sempat memegang ekornya sampai terlepas, dan merak bisa menghindar lari,” kata David saat dikonfirmasi METARA, Sabtu (11/5/2024).

“Akhirnya terkena ekornya saja dan bulunya terlepas semua,” tambahnya.

David menjelaskan, burung merak tersebut pertama kali diketahui warga Padangan pada Kamis (9/5/2024) sore.

Selanjutnya, warga melakukan pencarian hingga tengah malam, dan keesokan harinya upaya pencarian dilanjutkan bersama petugas BKSDA.

“Jumat (10/5/2024) kemarin alhamdulillah bisa diamankan,” jelasnya.

David menyampaikan, satwa liar jenis merak hijau itu diduga sebelumnya dipelihara warga, namun lepas.

Sebab, tutur David, wilayah Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, bukanlah habitat merak hijau.

“Dari sekitar temuan penangkapan burung merak kemarin tidak ada habitat. Rata-rata lahan pertanian dan perkebunan, kita tidak melihat potensi habitat,” jelasnya.

Selanjutnya, BKSDA akan melakukan observasi dan rehabilitasi satwa sebelum dianggap layak untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.

David mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pemanfaatan satwa dilindungi harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Ia menyebut, masyarakat tidak masalah untuk memelihara atau merawat, namun perlu mengurus izin ke Kantor BKSDA.

“Perlunya seleksi atau tinjauan kajian dari kami sesuai dengan SOP yang diberlakukan. Artinya kalau mereka membeli dari pasar gelap atau oknum yang tidak bertanggung jawab, maka akan dianggap melakukan kegiatan yang ilegal,” pungkasnya.

Pos terkait