Digelontor Rp 1,7 Miliar dari DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar Kian Gencar Berantas Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Blitar
Caption: Operasi rokok ilegal di salah satu toko di Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Doc: Satpol PP Kabupaten Blitar

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 1,7 miliar.

Pihak Satpol PP pun diberikan kepercayaan untuk mengelola dana tersebut untuk berbagai kegiatan sosialisasi, dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho mengatakan, pihaknya secara rutin mengumpulkan informasi secara langsung dari masyarakat di sejumlah wilayahnya.

Operasi pemberantasan rokok ilegal inipun kini semakin digencarkan usai Satpol PP mendapatkan DBHCHT senilai Rp 1,7 miliar.

“Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui pengumpulan informasi di lapangan untuk menjadi acuan pelaksanaan operasi gabungan,” kata Repelita Nugroho, Kamis (22/05/2025).

Repelita menyebut pelaksanaan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal leading sektornya berada di Bea Cukai Blitar.

Sementara Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar melakukan pendampingan dengan mengumpulkan informasi yang ada di lapangan.

“Operasi gabungan tetap Bea Cukai, termasuk penyitaan barang buktinya. Kami Satpol PP hanya membantu karena penegak Undang-undang itu merupakan tugas Bea Cukai,” ujarnya.

Menurut Repelita, pihaknya bersama Bea Cukai Blitar sudah melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal sejak akhir Januari 2025 lalu di Kecamatan Garum dan Kecamatan Sutojayan.

Operasi pemberantasan rokok ilegal ini pun akan terus dilakukan hingga akhir tahun nanti.

“Hasilnya ada 196 pack rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut,” tutur dia.

Repelita menambahkan, total perkiraan nilai barang dari hasil pelaksanaan operasi gabungan mencapai Rp 5.776.680, dan dari nilai tersebut kerugian negara mencapai Rp 3.892.054. (ADV)

Pos terkait