Digusur Tanpa Kompensasi, Warga Perumahan Persada Sayang Kota Kediri Gugat Pemprov Jatim Rp 10,25 Miliar

Perumahan Persada Sayang
Caption: Kuasa hukum warga Perumahan Persada Sayang yang terdampak penggusuran, Agustinus Jehando. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Belasan warga Perumahan Persada Sayang yang terdampak penggusuran menjalani mediasi terkait gugatan yang mereka layangkan ke Pemprov Jatim di PN Kota Kediri, Rabu (14/6/2023).

Dalam mediasi itu, kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat menyerahkan resume.

Bacaan Lainnya

Di mana dari pihak penggugat yakni sebanyak 13 KK warga Perumahan Persada Sayang membawa resume tuntutan ganti rugi senilai Rp10,25 miliar.

“Nominal yang mereka minta adalah sebesar Rp10 miliar plus Rp250 juta. Saya hitung dari resume berjumlah 17 (bangunan),” jelas kuasa hukum penggugat, Agustinus Jehando, Rabu (14/6/2023).

Agustinus mengungkapkan, nilai ganti rugi itu dihitung berdasarkan bentuk dan jumlah bangunan dan didirikan oleh masing-masing warga.

“Warga sudah siap membawa resumenya tadi, sudah saya serahkan ke hakim mediator dan juga kepada kuasa hukum tergugat satu,” tambahnya.

Agustinus menuturkan, pihaknya memang sengaja menyerahkan resume kepada tergugat satu, karena hal itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan tuntutan.

Sebab, kata Agustinus, pada saat berlangsungnya mediasi pihak tergugat belum melengkapi penyerahan resume.

Mediasi yang digelar di PN Kota Kediri ini digelar secara tertutup. Mediasi ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum tergugat satu yakni pihak Sekretariat Biro Hukum Sekda Pemprov Jatim.

Sedangkan dari tergugat dua yakni pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim, kata Agustinus, tidak hadir.

Sementara itu, pihak Sekretariat Biro Hukum Sekda Pemprov Jatim saat dimintai keterangan wartawan menolak berkomentar.

Untuk diketahui, gugatan ini dilayangkan sebanyak 13 KK warga yang bermukim di Perumahan Persada Sayang, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Mereka menggugat Pemprov Jatim penggusuran yang menimpa mereka dilakukan tanpa kompensasi kepada warga terdampak. Padahal warga telah puluhan tahun menempati lahan milik negara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *