DPRD Kabupaten Kediri Mediasi Warga Tiron dengan Stakeholder Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung

Tol Kediri-Tulungagung
Caption: DPRD Kabupaten Kediri menerima audiensi warga Tiron yang terdampak dengan pihak stakeholder pembangunan Tol Kediri-Tulungagung, Selasa (13/6/2023). Doc: Maulida/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menerima audiensi dari Forum Warga Terdampak Desa Tiron, terkait polemik pembebasan lahan proyek Tol Kediri-Tulungagung.

Di mana sebagian warga terdampak di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menolak besaran ganti rugi yang disampaikan ke mereka.

Bacaan Lainnya

Bertempat di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, audiensi itu dihadiri Forum Warga Terdampak Desa Tiron, dan perwakilan stakeholder pembangunan jalan tol.

“Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga terdampak di Tiron kepada kami. Maka kami pertemukan mereka dengan seluruh stakeholder, baik dari BPN Kabupaten Kediri, KJJP, maupun Dinas PUPR setempat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, Selasa (13/6/2023).

Dodi melanjutkan, dalam audiensi ini pihaknya meminta tim appraisal dan Dinas PUPR Kabupaten Kediri memaparkan data-data yang menjadi dasar penilaian ganti rugi pembangunan tol kepada warga terdampak.

Meski belum menemukan titik terang, lanjut Dodi, namun sudah ada kesepakatan dalam audiensi ini. Bahwa masing-masing pihak harus kembali mengajukan data pendukung terkait harga tanah yang terdampak di Desa Tiron.

“Kami beri waktu tiga hari mengajukan data tersebut, agar segera dicarikan solusi terbaik,” imbuh Dodi.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Tiron yang terdampak pembangunan tol, Ali Mahfud mengatakan, pihaknya siap membawa data pelengkap yang diminta.

“Kami siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu transaksi terbaru dari warga kami yang menjual lahan mereka beberapa waktu lalu,” kata Ali.

Ali menambahkan, bahwa berdasar transaksi baru tersebut, harga tanah di sekitar desa mereka saat ini bisa mencapai Rp40-50 juta per ru.

Sedangkan harga yang ditawarkan tim appraisal, lanjut Ali, hanya berkisar di angka Rp28-32 juta per ru.

“Makanya ini kan selisihnya jauh. Kami perjuangkan hak-hak kami, dan kami siapkan bukti-bukti harga dari transaksi itu dalam tiga hari ini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *