Metaranews.co, Kabupaten Tulang Bawang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang, bersinergi melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan perizinan dan kewajiban perpajakan daerah di Rumah Makan Slamet WAE 02, Kecamatan Banjar Margo, Kamis (31/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menertibkan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan dan pajak daerah.
Tim gabungan memeriksa berbagai dokumen usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), legalitas, serta status pembayaran pajak restoran.
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan bahwa Rumah Makan Slamet WAE 02 belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Menindaklanjuti temuan ini, tim dari Bapenda segera memberikan peringatan kepada pemilik usaha, dan meminta agar pembayaran pajak segera dilunasi.
Sebagai bentuk penegasan dan edukasi publik, tim juga memasang poster atau banner informasi di lokasi usaha, yang menyatakan bahwa objek pajak tersebut dalam pengawasan karena belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara Kepala DPMPTSP Tulang Bawang, Dedy Palwadi, menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.
Menuurt Dedy, langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan aturan, agar pelaku usaha tidak hanya beroperasi secara legal, tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
“Kepatuhan terhadap perizinan dan pajak merupakan tanggung jawab bersama. Melalui pengawasan seperti ini, kami ingin mendorong terciptanya usaha yang tertib dan mendukung pertumbuhan daerah,” tutur Dedy.
Dedy menegaskan bahwa pihak DPMPTSP dan Bapenda Tulang Bawang berkomitmen untuk melanjutkan pengawasan terpadu secara rutin, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di daerah.