DPRD Jombang Gelar Hearing, Bahas Pencemaran Limbah Serbuk Kayu PT Layo Seng Fong

PT Layo Seng Fong
Caption: Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi saat memberikan keterangan, Jumat (6/10/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang meggelar hearing untuk mencari titik terang permasalahan pencemaran lingkungan oleh PT Layo Seng Fong di Desa Tunggorono.

Hearing tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD, jajaran Komisi C DPRD Jombang, warga terdampak, perwakilan PT Layo Seng Fong, Kapolsek Jombang, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak Kecamatan Jombang.

Bacaan Lainnya

Dalam hearing ini, ratusan warga menumpangi berbagai aramada tiba di Kantor DPRD Jombang sekitar pukul 09.00 WIB. Perwakilan warga yang dipimpin Kepala Desa Tunggorono lantas memasuki ruang sidang paripurna.

Usai semua peserta rapat hearing memasuki ruangan, kegiatan pembahasan dimulai dengan penyampaian tujuan kegiatan oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi.

“Pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023, ini adalah permintaan hearing daripada Kepala Desa Tunggorono dan elemen masyarakat sekitar,” ujar Mas’ud kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Menurut Mas’ud, hearing ini membahas masalah limbah yang ditimbulkan oleh PT Rayo Seng Fong. Limbah tersebut berupa debu, dalam bentuk serbuk kayu.

“(Limbah debu serbuk kayu itu) hasil daripada perusahaan Kayu Seng Fong,” jelas Mas’ud.

Limbah debu serbuk kayu tersebut, kata Mas’ud, dikeluhkan warga sekitar dan para pedagang pasar, pertokoan, rumah warga, kantor desa, hingga lingkungan sekolah di sekitar pabrik.

“Penyampaian warga (pencemaran lingkungan terjadi) sejak bulan Juli 2023 sudah ada,” bebernya.

Mas’ud menambahkan, warga sempat bermusyawarah dengan pihak PT Layo Seng Fong, dan meminta pihak pabrik menangani limbah.

Pihak perusahaan disebut berjanji kepada warga untuk memperbaiki cerobong. Namun sejak cerobong diperbaiki, hingga detik ini belum ada perubahan signifikan.

“Intinya hasil dari hearing selama tujuh hari dari tanggal disepakati, pihak perusaan diminta untuk menyelesaikan pembersihan dari pada polusi, debu-debu yang ada disekitar pabrik,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT Layo Seng Fong Syamsul Arifin dan Megasari Rahayu Wigati enggan untuk memberikan keterangan kepada awak media.

Adapun dalam forum tersebut mereka menyetuji hasil hearing. Termasuk menyelesaikan problem yang menjadi tuntutan masyarakat.

Pos terkait