DPRD Kaltim dan Kuasa Hukum RSHD Bersitegang soal Etika Rapat

DPRD Kaltim
Caption: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. Doc: Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Samarinda – Ketegangan antara DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) kembali mencuat, setelah insiden pengusiran perwakilan hukum RSHD dari RDP Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025 lalu.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa tindakan tersebut sah dan sesuai dengan tata tertib lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya

Menurut Darlis, undangan resmi telah dikirimkan kepada manajemen RSHD untuk membahas keterlambatan pembayaran gaji karyawan.

Namun yang hadir justru kuasa hukum rumah sakit, yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam forum tersebut.

“Kami menghormati permintaan mereka, tapi dunia ini seolah terbalik. Mestinya kami yang tersinggung,” ujar Darlis, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan bahwa kehadiran kuasa hukum dalam forum resmi DPRD tidak sesuai dengan maksud undangan, yang ditujukan kepada manajemen rumah sakit.

“Yang kami undang adalah manajemen, tapi yang datang malah kuasa hukum. Ini lembaga politik, bukan lembaga peradilan,” tegasnya.

Darlis juga menekankan bahwa DPRD memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan forum resmi tidak boleh dijadikan ajang manuver hukum yang tidak konstruktif.

“Kami menganggap advokat itu perlu lebih banyak membaca undang-undang. DPR memiliki hak untuk memastikan rapat berjalan berkualitas dan menghadirkan solusi konkret,” katanya.

Menanggapi insiden tersebut, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim melaporkan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim pada Rabu 7 Mei 2025.

Mereka menilai tindakan pengusiran tersebut sebagai pelecehan terhadap profesi advokat, dan melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk membahas laporan tersebut.

“Kami akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya, yang pasti besok kami akan rapat internal. BK akan memutuskan langkah selanjutnya,” ujar Subandi pada Kamis 8 Mei 2025.

Subandi menambahkan, bahwa langkah awal yang akan dilakukan BK adalah memverifikasi surat laporan dan memastikan kelengkapan administrasi.

Setelah itu, BK akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat.

“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Ya tentunya kita akan minta keterangan-keterangan. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor, ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” imbuhnya.

Polemik ini mencerminkan ketegangan antara lembaga legislatif dan profesi hukum dalam menjalankan fungsi masing-masing.

Sementara DPRD menekankan pentingnya kehadiran pihak yang berwenang dalam rapat resmi, kuasa hukum RSHD menilai tindakan pengusiran sebagai pelanggaran terhadap hak dan martabat profesi advokat. (ADV)

Pos terkait