Metaranews.co, Kota Samarinda – Ketika jalan negara dipakai untuk kepentingan industri tanpa izin resmi, suara rakyat pun menggema lewat wakilnya.
Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyoroti praktik penggunaan Jalan Poros Sangatta–Bengalon oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk aktivitas hauling batubara.
Akses vital yang menghubungkan Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Samarinda itu kini berubah fungsi menjadi jalur industri tanpa pengganti yang memadai.
“Kalau belum ada izin resmi, itu penyimpangan nyata,” kata Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, rekomendasi dari instansi bukan berarti izin sah, apalagi jika sudah digunakan untuk aktivitas komersial.
Tanpa dokumen legal, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola infrastruktur publik yang adil dan tertib.
Jalan nasional yang menjadi perdebatan itu telah digunakan KPC selama lebih dari satu tahun, dengan sistem crossing bagi truk angkutan batubara.
Akibatnya, setiap kali ada penyebrangan, arus kendaraan umum harus dihentikan sementara oleh petugas keamanan KPC, menimbulkan antrean hingga 20 menit.
“Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Jalan itu bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegas Jahidin.
Lebih lanjut, Jahidin menyoroti belum selesainya pembangunan jalur alternatif yang seharusnya dibangun oleh KPC sebagai kompensasi penggunaan jalan publik tersebut.
Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat.
DPRD Kaltim pun mendesak Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Legislator menilai pengawasan terhadap praktik industri ekstraktif seperti ini harus diperketat, agar tidak menimbulkan ketimpangan kepentingan antara korporasi dan rakyat.
“Kalau memang mau pakai jalan negara, bangun dulu jalan pengganti yang sesuai standar. Baru bisa dipakai, jangan dibalik prosesnya,” ujarnya.
Jahidin juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan jalan publik harus dijalankan secara serius, agar integritas pelayanan dasar negara tetap terjaga.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan besar agar taat regulasi, dan tidak memanfaatkan celah administratif demi keuntungan sendiri. (ADV)