Dua Candi Era Mpu Sindok dan Hayam Wuruk di Nganjuk Resmi Jadi Cagar Budaya

Candi Lor di Nganjuk resmi ditetapkan menjadi cagar budaya (Dokumen TACB)
Candi Lor di Nganjuk resmi ditetapkan menjadi cagar budaya (Dokumen TACB)

Metaranews.co, Nganjuk – Candi Ngetos dan Candi Lor resmi ditetapkan menjadi cagar budaya.

Penetapan itu dilakukan oleh (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna dan  tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025. Sedangkan penetapan Candi Lor tertera pada Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui Candi Ngetos merupakan bangunan suci umat Hindu yang diperkirakan dibangun pada abad ke-XV, atau pada era Hayam Wuruk saat memerintah Kerajaan Majapahit. Candi ini berlokasi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sementara Candi Lor adalah tempat peribadatan umat Hindu yang dibangun oleh Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang periode Jawa Timur pada tahun 937 Masehi. Candi ini berada di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R Yuli Kuntadi, membenarkan Candi Ngetos dan Candi Lor kini telah ditetapkan menjadi struktur cagar budaya oleh Pj Bupati Nganjuk.

“Iya, benar. Kami mendapat salinan keputusan bupati-nya kemarin. Kalau keputusan itu keluar sejak Kamis 13 Februari,” ujar Yuli, Sabtu (15/2/2025).

Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Nara Setya Wiratama menambahkan, penetapan candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya ini berdasarkan rekomendasi TACB Nganjuk yang diserahkan ke Disporabudpar akhir Desember 2024.

“Proses rekomendasi Candi Lor dan Candi Ngetos telah melalui kajian dan penelitian yang panjang, sehingga kami mantap dan yakin untuk merekomendasikan kepada Pj Bupati Nganjuk agar ditetapkan sebagai struktur cagar budaya. Alhamdulillah penetapan telah disetujui dan diteken oleh beliau, terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Pj Bupati Nganjuk,” tutur Nara.

Apresiasi Pemkab Nganjuk

Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Usman Hadi, mengapresiasi keluarnya Keputusan Bupati Nganjuk berkaitan dengan penetapan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya.

Menurut Usman, penetapan cagar budaya ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Sebelumnya Kabupaten Nganjuk hanya memiliki satu cagar budaya, yakni Masjid Al-Mubarok, yang ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya oleh Gubernur Jawa Timur pada tahun 2016 silam.

“Artinya dengan ditetapkannya Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya oleh Pj Bupati Nganjuk, ini merupakan penetapan cagar budaya pertama yang dilakukan Pemkab Nganjuk,” jelasnya.

“Oleh karenanya, kami sangat berterima kasih kepada Pak Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, dan seluruh stakeholder terkait yang turut membantu atas proses penetapan cagar budaya ini,” lanjutnya.

Usman melanjutkan, Candi Ngetos dan Candi Lor memang sudah seharusnya ditetapkan menjadi cagar budaya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan di daerah.

Sekadar diketahui, sebagaian sejarawan berpendapat bahwa Candi Ngetos merupakan candi pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk. Namun berkaitan dengan hal ini perlu penelitian lebih lanjut.

Sedangkan Candi Lor sangat berkaitan dengan peringatan Hari Jadi Nganjuk. Karena Prasasti Anjuk Ladang bertanggal 10 April 937 Masehi yang ditemukan di sekitar candi hingga sekarang dipakai untuk memperingati hari jadi daerah.

Pos terkait