Metaranews.co, Kota Kediri – Dar (42), warga Kota Kediri diamankan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis pil dobel L atau pil koplo.
Dari tangan tersangka Dar, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” ungkap Nanang.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Nanang, aparat melakukan penggeledahan di kamar milik tersangka dan menyita 1500 butir pil koplo.
Pil dobel L tersebut disimpan dalam dua botol dengan masing masing botol berisi 800 butir pil dobel L dan 700 butir pil dobel L.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.
Petugas masih melakukan pengembangan dari mana tersangka Dar mendapatkan pil dobel L tersebut.
Sementara atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 196 Undang-undang No 36 Tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Nanang.