Forkopimda Blitar Tanam Ratusan Pohon, Hijaukan Kembali Area Tambang Pasir Gunung Kelud

Tambang Pasir Blitar
Caption: Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menanam pohon di aliran lahar Gunung Kelud, Rabu (30/4/2025). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Polres Blitar Kota bersama Bupati Blitar dan Kodim 0808/Blitar menggelar aksi tanam pohon di sekitar area tambang pasir Kali Bladak Gunung Kelud, Rabu (30/4/2025).

Total ada sekitar 500 pohon yang ditanam di aliran lahar Gunung Kelud tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk kembali menghijaukan alam di sekitar area tambang pasir.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya dari Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk mitigasi terjadinya bencana tanah longsor di sepanjang aliran sungai lahar Kali Bladak Gunung Kelud.

“Ini adalah sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan. Jadi kebetulan hari ini dari Polres Blitar Kota, Kodim, bersama Bapak Bupati Blitar kita sama-sama melakukan penanaman, tujuannya salah satunya adalah memitigasi terjadinya bencana alam,” jelas Titus.

Titus menegaskan, sebagai bentuk keseriusan Polri menjaga lingkungan, aktivitas tambang ilegal di aliran lahar Gunung Kelud tersebut sudah ditutup total. Kini sudah tidak ada aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.

Saat ini yang ada tinggal aktivitas pertambangan rakyat dengan alat manual. Titus pun meminta semua elemen, termasuk penambang atau pengusaha tambang, ikut ambil bagian untuk melakukan penghijauan di area tambang pasir ini.

“Kedepannya bukan hanya TNI, Polri, Bupati, ini semua tanggung jawab kita. Bagaimana nanti dengan adanya regulasi yang tadi disampaikan bisa ditaati semua yang ada disini,” tegasnya.

Selanjutnya, Titus menegaskan bahwa aktivitas tambang harus memiliki izin secara resmi. Nantinya, jika penambang sudah mengantongi izin, maka aktivitas tambang bisa berjalan.

Namun tidak berhenti disitu, para penambang tetap memiliki setidaknya tiga kewajiban. Kewajiban pertama adalah sosialisasi, kedua wajib melakukan perbaikan jalan, dan yang ketiga adalah mereklamasi area tambangnya.

“Harus mau memperbaiki atau mereklamasi efek dari pertambangan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Blitar, Rijanto, mengapresiasi langkah dari Polres Blitar Kota untuk melakukan penghijauan di area tambang pasir ini.

Menurut Rijanto, kewajiban untuk mereboisasi alam ini merupakan tanggung jawab semua orang, bukan hanya pemerintah, Polri, maupun TNI.

“Tentunya kita lihat, kita tahu Kali Bladak ini adalah aliran lahar Gunung Kelud, yang tentunya saat ini banyak pengusaha-pengusaha yang bergerak di usaha itu, tetapi tampaknya perlu dikendalikan atau diatur, agar mereka itu terarah dalam mengelola pasir yang diangkut setiap hari itu,” ungkap Rijanto.

Rijanto tegas mengajak semua pihak untuk menjaga alam, utamanya di area pertambangan. Ia tidak ingin area tambang ini menjadi titik bencana bila alamnya tidak dijaga.

“Jangan sampai ada perusakan lingkungan, itu yang penting. Karena saya lihat ada risiko-risiko yang luar biasa kalau pertambangan liar ini dilanjut, mana kala itu tidak ada upaya untuk mengendalikan,” bebernya.

Pos terkait