Heboh Pemuda Kauman Jombang Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu-sabu

Kauman
Caption: Tiga tersangka peredaran sabu-sabu saat diintrogasi penyidik Satresnarkoba Polres Jombang. Doc: Humas Polres Jombang

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Bandar Narkotika jenis sabu-sabu bersama dua anak buahnya dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang saat tengah asik menghisap sabu-sabu di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyampaikan, bandar Narkotika yang diringkus yakni Dicky, warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Sementara anak buah Dicky yang dibekuk aparat kepolisian yakni Adi, warga Desa Kauman, serta Sholeh, warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro.

“Dicky sebagai bandar, sedangkan Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan,” jelas Komar, Jumat (1/12/2023).

Sebelum menjadi bandar, Dicky adalah ‘budak’ sabu-sabu. Ia setiap hari mengonsumsi sabu-sabu sambil berdagang rokok. Lama kelamaan uang dari berjualan rokok habis, selain itu omzet juga menurun.

Dicky pun memutar otak. Ia banting setir menjual sabu-sabu yang selama ini dibeli dari seseorang yang dipanggil Lentu, warga Badas, Kabupaten Kediri.

“Jadi Dicky itu sudah lima bulan terlibat peredaran Narkoba. Tiga bulan sebagai pengguna, dan dua bulan mengedarkan sabu-sabu,” katanya.

Dalam melakoni bisnis terlarang itu, Dicky mengajak Adi dan Sholeh dengan peran mengantar sabu-sabu kepada pembeli dengan cara diranjau.

Sabu-sabu yang dibeli Dicky seharga Rp 1.000.000 per gram, dan dijual kembali dengan harga Rp 1.300.000 per gram.

Selain itu, Dicky juga menjual eceran atau paket pahe (paket hemat) dengan harga Rp 200.000.

Satu bulan terakhir, bisnis terlarang itu terendus anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Polisi mendapat informasi jika rumah Dicky di Desa Kauman kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta Narkoba.

“Anggota kami melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata benar,” ucap Komar.

Pada Senin (21/11/2023) pukul 13.00 WIB, anak buah Komar bergerak menggerebek rumah Dicky. Tiga pelaku yang asyik mengisap sabu-sabu di dalam rumah langsung diborgol.

Dari ketiganya disita barang bukti enam paket sabu-sabu berat total 6,36 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu berat kotor 1,41 gram, satu botol plastik terangkai sedotan plastik.

Lalu satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp 78.000, serta Motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S 2571 OBJ.

“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dan ditahan di Polres Jombang. Untuk Lentu yang memasok sabu masih kami buru,” beber Komar.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan dasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami memastikan akan menindak tegas pengedar Narkoba yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa,” tegas Eko.

Pos terkait