Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar bakal naik delapan persen.
Kenaikan gaji dari 10 ribu orang ASN dan PPPK di Kabupaten Blitar ini mulai diterapkan pada Maret 2024 mendatang.
Kepastian ini diungkapkan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto.
“Kemarin turun PP-nya, nanti kami persiapan Maret sudah menyesuaikan dengan kenaikan yang baru,” kata Kurdiyanto, Jumat (2/2/2024).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sendiri sudah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji ASN. Sedangkan total dana yang disiakan sebesar Rp 116 miliar unutk kenaikan gaji ASN selama satu tahun ke depan.
“Total anggaran sudah kami siapkan, total ada sekitar Rp 116 miliar untuk kenaikan gajinya saja,” tegasnya.
Saat ini Pemkab Blitar masih melakukan penghitungan kembali, lantaran dalam satu bulan ke depan ada ASN yang pension, sehingga data ASN yang berhak menerima kenaikan gaji dipastikan berubah.
“Ini masih kita hitung lagi, karena kan ada yang pensiun juga, jadi masih kita kalkulasi lagi,” tutur Kurdiyanto.
Pemkab Blitar pun mengimbau kepada para ASN untuk menggunakan uang peningkatan gaji ini sebijak mungkin.