Isi Lengkap SE “Sound Horeg” yang Diterbitkan Pemkab Kediri, Pelanggar Bakal Ditindak!

Sound Horeg Kediri
Ilustrasi kegiatan sound horeg. Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan “Sound Horeg”.

SE No 300.1.1/2218/418.40/2025 tentang Penggunaan Sound System pada Pawai di Kabupaten Kediri itu diterbitkan pada Jumat (25/7/2025) kemarin.

Bacaan Lainnya

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, menegaskan bahwa seluruh masyarakat diminta untuk mematuhi SE ini.

“Intinya pelaksanaan PHBN yang melibatkan sound horeg adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat bersama,” tutur Sukadi, Sabtu (26/7/2025).

Adapun SE ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Di SE tersebut disebutkan beberapa syarat yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan sound horeg di Kabupaten Kediri.

Di antaranya lokasi pawai tidak diperbolehkan di jalan protokol. Pawai hanya bisa dilaksanakan di jalan desa dengan persetujuan warga yang dilalui, serta diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa setempat.

Lalu panitia wajib mengawasi penerapan jarak aman bagi penonton, terutama kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, dan orang sakit.

Selanjutnya panitia dan peserta harus memperhatikan moral, etika, kesopanan, dan mengangkat budaya lokal dalam penggunaan kostum serta tarian atau dance.

Tak hanya itu, pemilik sound horeg juga diwajibkan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Berikutnya, sound system yang digunakan juga harus sesuai spesifikasi berikut. Pertama penggunaan subwoofer maksimal empat box double speaker atau 6 box single speaker.

Kedua dimensi sound system maksimal lebar tiga meter dan tinggi 3,5 meter, serta tidak boleh melebihi kabel listrik yang melintang di jalan.

Ketiga panitia wajib menyiapkan portal berbahan besi di area start untuk menguji dimensi sound system.

Keempat batasan suara sound maksimal 70 desibel A (dBA), dengan jarak antar kendaraan pengangkut sound minimal 100 meter.

Kemudian yang tak kalah penting, penggunaan sound dan kegiatan pawai maksimal sampai pukul 22.00 WIB.

“Apabila panitia penyelenggara tidak melaksanakan ketentuan, maka Tim Satuan Tugas (Satgas) dapat menghentikan dan atau membubarkan jalannya kegiatan, dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu bunyi yang tertera di SE tersebut.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, penyelenggara kegiatan sound horeg harus mendapatkan izin dari pihak berwenang, minimal dari pihak kepolisian, paling lambat empat belas hari sebelum pelaksanaan.

“Jangan sampai kegiatan dibubarkan oleh pihak berwajib gara-gara tidak memiliki izin. Kami peringatkan sekali lagi, taati peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah,” tegas Sukadi.

Pos terkait