Metaranews.co, Kabupaten Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus memacu penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Raperda 2023–2024.
Hingga Kamis (28/8/2025), tim penyidik telah memeriksa 13 mantan anggota DPRD Kabupaten Jember maupun yang masih aktif, serta puluhan saksi dari Panitia Lokal (Panlok).
Kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar ini kini tengah memasuki tahap krusial.
Dua alat bukti telah dikantongi penyidik, dan penetapan tersangka tinggal menunggu gelar perkara.
“Total sampai hari ini sudah ada 13 orang dari unsur dewan yang telah kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo.
Agung memaparkan, sejauh ini semua pihak yang dipanggil menunjukkan sikap terbuka.
“Seluruh saksi yang kita minta keterangan seluruhnya memberikan keterangan secara kooperatif,” jelasnya.
Kejari Jember menegaskan penyidikan kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025 ini merupakan atensi langsung dari Kejaksaan Agung RI.