Jelang Mudik Lebaran, Pemkab Blitar Resmikan 2 Palang Perlintasan Kereta Api

Pemkab Blitar
Caption: Peresmian palang pintu perlintasan kereta api di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (2/4/2024). Doc: Pemkab Blitar

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Pemkab Blitar mulai mengoperasikan palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, menjelang mudik lebaran 2024, Selasa (2/4/2024).

Palang pintu perlintasan KA tersebut merupakan bantuan dari Dishub Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang dibangun pada tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan, pada tahun 2023 Pemkab Blitar mendapat bantuan pembangunan palang pintu perlintasan KA di dua titik, yakni di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, dan di Sumberejo, Kecamatan Talun.

“Hari ini menjelang angkutan lebaran pembangunan palang pintu perlintasan bantuan dari provinsi diresmikan langsung oleh Bupati Blitar,” kata Agus.

Dikatakan Agus, Pemkab Blitar berencana membangun lagi 13 titik palang pintu perlintasan KA pada tahun 2024.

Dari 13 titik palang pintu itu, sebanyak 10 titik dibangun menggunakan APBD Kabupaten Blitar, dua titik bantuan dari Dishub Provinsi Jatim, dan satu titik dari CSR.

Dishub Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pembangunan 10 titik palang pintu perlintasan KA pada 2024 ini.

“Satu titik pembangunan palang pintu perlintasan KA yang dibiayai CSR berada di Bence, Kecamatan  Garum, dan sudah dikerjakan. Kalau yang dari APBD Kabupaten Blitar dan bantuan provinsi masih proses,” ujarnya.

Sekadar diketahui, jumlah total perlintasan sebidang KA di wilayah Kabupaten Blitar sebanyak 69 titik, terdiri atas 62 perlintasan sebidang dan tujuh perlintasan tidak sebidang atau flyover.

Dari 62 perlintasan sebidang, sebanyak 10 titik sudah berpalang pintu. Lalu ada tiga perlintasan sebidang dilakukan normalisasi atau ditutup.

Pada 2023-2024 ini, Pemkab Blitar menargetkan pembangunan palang pintu di 15 titik perlintasan sebidang.

Dengan begitu, tinggal 34 titik perlintasan sebidang belum berpalang pintu di wilayah Kabupaten Blitar.

Pos terkait