Metaranews.co, Kota Kediri – Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Kota Kediri angkat bicara soal kekalahan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dalam persidangan arbitrase Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan PT Surya Grha Utama KSO sebagai pihak kontraktor.
Ketua PKL Alun-alun Kota Kediri, Soebagyo, meminta Pemkot Kediri mengakui kesalahan, sehingga tidak perlu mengajukan banding agar Alun-alun Kota Kediri segera diperbaiki.
“Saya mendengar Pemkot Kediri akan melakukan banding. Kita minta jangan bandinglah, menyadari kesalahan, dan kalau banding apa tidak menyusahkan para PKl ini. Waktu perbaikan Alun-alun Kota Kediri semakin panjang,” ujar Soebagyo, Kamis (18/7/2024).
Soebagyo menyampaikan, pengajuan banding di sidang arbitrase itu dinilainya hanya membuang waktu. Menurut dia, semakin lama waktu persidangan, maka para PKL yang masih bertahan di Alun-alun Kota Kediri semakin menderita.
Ia bercerita, bahwa para PKL yang ada di Alun-alun Kota Kediri ada sebanyak 97 orang, dan mulai direlokasi dengan alasan revitalisasi Alun-alun Kota Kediri sejak Mei 2023.
Perjanjian relokasi tersebut sebenarnya hanya selama satu tahun. Karena ada permasalahan hingga perselisihan Dinas PUPR Kota Kediri dengan pihak kontraktor, maka para PKL terlantar hingga sekarang.
“Bayangkan 5 Mei 2023 sampai sekarang, sudah berapa bulan, kasihan banyak yang bangkrut dari semua 97 PKL mungkin ya 50 persen,” tutur Soebagyo.
Soebagyo menyayangkan pemutusan sepihak oleh Pemkot Kediri yang diduga menjadi alasan proyek Alun-alun Kota Kediri mangkrak.
“Pemutusan sepihak dengan pengembang jadinya ya begini. Apakah Pemkot tidak kasihan melihat mereka (PKL),” paparnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi, menyebut opsi pengajuan banding tersebut masih dalam tahap diskusi bersama tim Pemkot Kediri.
Menurut Yono, belum ada keputusan final terkait sikap Pemkot Kediri terkait pengajuan banding tersebut.
“Masih ada beberapa tahapan diskusi dengan tim,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Arbiter mengabulkan permohononan PT Surya Grha Utama KSO selaku kontraktor proyek Alun-alun Kota Kediri yang diputus sepihak oleh Dinas PUPR Kota Kediri.
Persidangan arbitrase tersebut telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 lalu.
Secara rinci, majelis arbiter memutuskan untuk membatalkan putus kontrak dan blacklist kepada kontraktor, serta PPK harus mengembalikan jaminan pelaksanaan kontraktor yang sudah dicairkan.
Kemudian majelis abiter memutuskan pembayaran termin kontraktor dikabulkan sebagian, dan terakhir. Serta pembayaran kerugian kontraktor dikabulkan sebagian.