Menang Kasasi, Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek Alun-alun ke Pemkot Kediri

Alun-alun Kediri
Caption: Kondisi Alun-alun Kota Kediri yang dipagar, Senin (17/2/2025). Doc: Metaranews.co/Anis

Metaranews.co, Kota Kediri – PT Surya Grha Utama KSO memenangkan kasasi pembatalan putusan arbitrase berkaitan dengan polemik proyek Alun-alun Kota Kediri. Sidang kasasi ini berlangsung di Mahkamah Agung (MA) RI.

Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri diwajibkan untuk melaksanakan putusan majelis arbiter, termasuk melakukan pembayaran kepada PT Surya Grha Utama KSO selaku kontraktor proyek Alun-alun Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap semua tunduk dengan putusan itu. Karena putusan itu sudah inkrah dan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi,” kata Kuasa hukum PT Surya Grha Utama KSO, Santoso, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Santoso menegaskan bahwa Pemkot Kediri harus mematuhi keputusan kasasi MA untuk membayar pengerjaan proyek Alun-alun Kota Kediri. Namun, terkait jumlah pembayaran, masih diperlukan perhitungan lebih lanjut.

Jumlah yang harus dibayarkan akan dihitung berdasarkan persentase pengerjaan, klausul pembayaran, jaminan pelaksanaan, garansi, dan jeda waktu pengerjaan proyek Alun-alun Kota Kediri senilai Rp 17,9 miliar.

“Kami berharap sebelum Maret (2025) sudah ada kesepakatan dari Pemkot,” jelas Santoso.

Meskipun belum menyebutkan angka pasti yang harus dibayarkan, PT Surya Grha Utama KSO telah memiliki rincian angka pengerjaan proyek Alun-alun Kota Kediri.

“Saya kira hasilnya juga tidak akan beda jauh dengan hasil pengerjaan yang sudah terbangun,” tambahnya.

Selain pembayaran proyek, putusan kasasi ini juga memerintahkan Pemkot Kediri untuk mematuhi putusan majelis arbiter, yaitu membatalkan putus kontrak dan tidak memasukkan PT Surya Grha Utama KSO ke daftar hitam (blacklist).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Kediri, M Muklis Isnaini, mengaku telah mendengar hasil putusan kasasi MA, namun belum menerima salinan resminya.

Sementara pihak Dinas PU Kota Kediri, kata Muklis, juga belum menerima salinan putusan tersebut.

“Sampai kemarin, saya tanya (PU) juga belum menerima itu,” ungkapnya.

“Kalaupun ada pembayaran ya menunggu kita audit dulu, perhitungan dulu dari Pemkot Kediri,” pungkas Muklis.

Untuk diketahui, sidang arbitrase proyek Alun-alun Kota Kediri di Badan Arbitrase Nasional (BANI) telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024.

Hasilnya, majelis abiter mengabulkan gugatan pemohon, dalam hal ini PT Surya Grha Utama KSO, sebagai kontraktor proyek Alun-alun Kota Kediri, dan menolak semua tuntutan dari Dinas PUPR Pemkot Kediri.

Tak terima dengan putusan tersebut, Pemkot Kediri melakukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Kediri, dan dikabulkan dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 56/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Kdr, tanggal 24 september 2024.

Merespon putusan pembatalan tersebut, pihak KSO melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan nomor 56/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Kdr. Permohonan kasasi ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Pos terkait