Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mencium adanya empat perkara dugaan praktik tindak pidana korupsi yang terjadi du sektor perbankan dan pertambangan.
Kasus tersebut saat ini sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, surat perintah penyidikan itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
“Di awal tahun ini mungkin belum dilakukan juga oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia. Awal tahun ini kami menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada empat kasus naik ke penyidikan,” kata Pradhana saat menggelar rilis capaian kinerja tahun 2024, Jumat (2/1/2025).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra melanjutkan, perkara pertama mengenai dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank BUMN di Kantor Cabang Pare dalam kegiatan program KUR tahun 2023 – 2024.
Estimasi sementara kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan alat bukti yakni sebesar Rp 2,5 miliar.
Selanjutnya, perkara kedua juga terjadi di sektor perbankan BUMN Kantor Unit Kras Tahun 2023 – 2024 program KUPRA dan UMI, dengan estimasi kerugian Rp 4,2 miliar.
Perkara ketiga di sektor perbankan BUMN Kantor Unit Kras Tahun 2021 s/d 2023 program KUPRA dan UMI, dengan estimasi kerugian Rp 624 juta.
Yuda menuturkan, duduk perkara tiga kasus dugaan praktik tindak pidana korupsi itu yakni pihak bank bekerjasama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah yang identitasnya digunakan untuk mendapatkan kredit.
“Padahal diketahui bahwa nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman. Selanjutnya uang kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank tersebut dinikmati oleh pihak lain sehingga terjadi gagal bayar,” jelasnya.
Terakhir, perkara keempat yang naik penyidikan yakni perihal dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) sejak tahun 2020 – 2024, dengan estimasi kerugian negara Rp 3,67 miliar.
“Bahwa PT EPAS telah melakukan penambangan sejak pada tahun 2020 – 2022, dengan sengaja telah memanipulasi data hasil usaha pertambangan yang digunakan sebagai dasar bagi hasil usaha pertambangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri,” tambahnya.
“Di mana dari sejak awal beroperasi melakukan usaha pertambangan di Kabupaten Kediri, pihak PT EPAS tidak menyetorkan bagi hasil usaha pertambangan kepada pemerintah daerah kabupaten Kediri sebagaimana peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.