2 Tersangka Kasus Penganiayaan Maut Santri di Kediri Diserahkan ke Kejaksaan

Santri Kediri
Caption: Kedua tersangka yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar-Bali saat diserahkan oleh Penyidik Anak Polres Kediri Kota kepada Penuntut Umum Anak Kejari Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kasus penganiayaan santri berinisial B (14) oleh empat seniornya memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, dua tersangka yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar-Bali, diserahkan oleh Penyidik Anak Polres Kediri Kota kepada Penuntut Umum Anak Kejari Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Sedangkan kedua tersangka lainnya, yakni MN (18) asal Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk, masih dalam proses splitsing atau pemisahan berkas perkara karena sudah memasuki usia dewasa.

“Jadi yang terdakwa anak dua orang. Kemudian yang perkara splitsing yang dewasa saat ini masih proses pemberkasan dari pihak penyidik,” kata Iwan saat di Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).

Dalam kasus ini, Iwan menyebut tersangka bakal dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Atau kedua yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun. Subside pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Atau ketiga yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selanjutnya keempat pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Walaupun di dalam sangkaannya ancaman maksimal hukuman mati, tetapi nanti untuk undang-undang sistem peradilan anak tidak bisa, jadi maksimal 10 tahun,” pungkas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan maut yang terjadi di salah satu Ponpes di Kediri ini terjadi pada Jumat (3/2/2024) lalu.

Kasus ini baru terungkap setelah ada pelaporan dari pihak keluarga korban di Polsek Glenmore, Polresta Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024).

Setelahnya, pihak Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri.

Usai dilakukan proses penyelidikan, akhirnya aparat Polres Kediri Kota menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Keempat tersangka itu merupakan santi senior di ponpes tersebut, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk , AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Pos terkait