KPU Kabupaten Kediri Serahkan Hasil Vermin Dokumen 739 Bacaleg, Begini Catatannya

KPU Kabupaten Kediri
Caption: KPU Kabupaten Kediri menggelar FGD dan penyerahan verifikasi administrasi berkas Bacaleg, Sabtu (24/6/2023). Doc: Maulida/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyerahkan berkas hasil verifikasi administrasi (vermin) 739 dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Penyerahan hasil verifikasi tersebut dilakukan kepada masing-masing Parpol di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Sabtu (24/6/2023).

Bacaan Lainnya

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori mengatakan, berdasarkan hasil vermin pihaknya mencatat ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan oleh partai politik.

“Terhadap dokumen secara keseluruhan perlu terdapat perbaikan dari Parpol. Kemudian berkaitan dengan hasilnya, kami memetakan dari jenis dokumen yang harus diverifikasi,” tutur Anwar, Sabtu (24/6/2023).

Anwar mengungkapkan, faktor yang menyebabkan perlunya perbaikan paling banyak berkaitan dengan ijazah, di mana sekitar 63 persen dokumen ijazah Bacaleg belum memenuhi syarat.

“Biasanya karena masalah nama dan gelar. Kalau nama di KTP-el ada gelarnya, di ijazah utamanya tingkat SMA, pasti kan ndak sama,” tutur Anwar.

“Selain itu juga, biasanya Bacaleg keliru menginput, yang harusnya fotokopi ijazah dilegalisir, tapi malah ijazah asli,” imbuhnya.

Selain bermasalah pada ijazah, lanjut Anwar, faktor lain juga menjadi catatan perbaiakan seperti ketidaksesuaian nama KTP dengan form, KTA yang tidak memiliki foto standar, surat kesehatan yang melebihi batas waktu, hingga kesalahan menguplade jenis file dokumen.

“Hal-hal yang kami ragukan seperti itu sudah kami lakukan verifikasi awal, agar nantinya pihak Bacaleg dapat memperbaiki,” tukas Anwar.

Lebih lanjut, Anwar juga mengingatkan agar para Bacaleg bisa lebih teliti dan segera menyelesaikan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan.

Adapun batas waktu perbaikan adalah dari 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

“Setelah Bacaleg memperbaiki, kami akan memverifikasi lagi. Hasil outpunya nanti berupa MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhu Syarat),” ucap Anwar.

“Kemudian setelah jadi DCS (Daftar Caleg Sementara), kami juga lakukan pencermatan bersama dengan Parpol, sampai benar-benar terverifikasi keabsahan datanya menjadi DCT (Daftar Caleg Tetap),” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *