Kuasa Hukum Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Santri: Mereka Emosi, Tidak Terencana

Santri Banyuwangi
Caption: Rekonstruksi kasus penganiayaan maut terhadap Bintang Balqis Maulana (14), santri Banyuwangi, yang meninggal dunia di Ponpes Kediri. Rekonstruksi ini berlangsung di Aula Mako Polres Kediri Kota, Kamis (29/2/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Kuasa Hukum pelaku penganiayaan berujung kematian santri Balqis Maulana (14 tahun), Verry Achmad angkat bicara terkait kasus yang ditanganinya.

Menurut Verry pesantren seharusnya introspeksi atas kejadian ini, dan pengurus diharap tak memberi ruang untuk bullying di lingkungan pondok.

Bacaan Lainnya

“Setelah rekonstruksi ada adegan dipukul pakai sarung dan ranting pohon. Jadi itulah, bahwa kita berharap kejadian ini tidak akan dialami lagi khususnya di Pondok pesantren,” kata Verry, saat ditemui wartawan usai rekonstruksi, Kamis (29/2/2024).

Ia menegaskan, pondok pesantren harus melakukan pengawasan lebih dalam agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Karena memang rentang usia yang dekat di pondok pesantren kadang ada senior dan junior. Apalagi dengan para pengurus juga tidak jauh usianya. Kemudian saat mengingatkan, emosi dan begitulah (terjadi penganiayaan). Padahal tidak ada rencana (penganiayaan),” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan rekonstruksi sebanyak 55 adegan diperagakan oleh empat tersangka inisial MN (18 tajun) alamat Sidoarjo, MA (18 tahun) alamat Kabupaten Nganjuk , AF (16 tahun) alamat Denpasar Bali, dan AK (17 tahun) alamat Surabaya.

Ia menyebut, reka adegan penganiayaan kepada korban tersebut terjadi di tiga waktu.”Penganiayaan dilakukan di tiga waktu, tanggal 18 Februari ada 3 adegan, 19 Februari ada 12 adegan, dan 22 Februari ada 40 adegan,” kata Bramastyo.

Peristiwa pembunuhan korban Santri Banyuwangi itu terungkap di Pondok pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jumat, (23/2/2024) siang.

Secara resmi Polisi menetapkan keempat tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas santri asal Banyuwangi. Empat tersangka tersebut terancam pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, pasal 170 t kekerasan terhadap orang atau barang, 351 tentang tindak piddana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Keempat tersangka dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

 

Pos terkait