Langgar Aturan, Bawaslu Kota Kediri Tertibkan 102 APK Caleg Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Kota Kediri
Caption: Petugas menertibkan APK yang melanggar aturan di Kota Kediri, Jumat (17/11/2023) malam. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Bawaslu Kota Kediri menertiban sebanyak 102 Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) DPRD hingga DPR RI yang melanggar aturan di ruas jalan protokol Kota Kediri, Jumat (17/11/2023) malam.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan, penertiban ini dilakukan karena saat ini masih berada di luar masa tahapan kampanye.

Bacaan Lainnya

Selain itu, banyak baliho dan spanduk milik para Caleg yang sudah menyuarakan ajakan untuk mencoblos.

“Kita menertibkan sebanyak 100 baliho dan dua spanduk dari Caleg yang ada nomor urut, dan gambar coblos paku serta muatan kampanye, ajakan,” jelas Yudi, Sabtu (18/11/2023).

Yudi menuturkan, penertiban ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kota Tahu, dengan melibatkan jajaran pengaman terkait seperti Satpol PP, Polisi, dan Dinas Perhubungan Kota Kediri.

Adapun penertiban ini dilakukan dengan cara menyisir ruas jalan protokol yang ada di tiga kecamatan di Kota Kediri, dengan mempertimbangkan unsur kampanye dan citra diri.

“Ada tiga kecamatan yan kita inventarisasi yakni Kecamatan Kota, Mojoroto, dan Pesantren,” paparnya.

Yudi menegaskan, penertiban ini akan dilakukan secara bertahap hingga tanggal 27 November 2023 mendatang.

“APK ini akan kita simpan di Bawaslu Kota Kediri. Ketika nanti Caleg atau partai politik yang mempunyai bisa mengambil kembali, dan mungkin nantinya akan bisa kembali dipasang tanggal 28 November,” pungkasnya.

Pos terkait