Metaranews.co, Kota Kediri – Petugas gabungan melakukan razia kendaraan angkutan di Jalan Kapten Tendean, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/8/2023).
Mereka berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota, dan Polisi Militer (PM).
Hasilnya, sebanyak 19 kendaraan angkutan seperti truk, bus, dan kendaraan roda empat lainnya terjaring razia karena melanggar lalu lintas.
Kasi Pengendalian Operasional Dishub Jatim, Eko Irianto mengatakan, razia ini dilakukan karena pihaknya mendapat banyak laporan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
“Beberapa kendaraan itu (dilaporkan) tidak layak jalan, seperti bus KIR-nya mati, truk KIR-nya mati, banyak sekarang,” kata Eko di sela-sela razia, Selasa (15/8/2023).
“Itupun (landasan razia) sesuai laporan ke provinsi, dan dirapatkan oleh provinsi dan Polda, teman-teman Lantas se-Jatim,” lanjutnya.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Prastya Yana melanjutkan, dalam razia ini hanya dalam kurung waktu beberapa menit saja pihaknya sudah menindak tujuh pelanggar.
Di antara pelanggar yang ditindak aparat yakni karena yang bersangkutan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sesuai peruntukan.
“Selama beberapa menit baru sekitar tujuh orang (yang ditindak), ada SIM yang tidak sesuai, menggunakan kendaraan muatan berat tapi masih menggunakan SIM A, padahal yang dibutuhkan adalah SIM B,” pungkasnya.