Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 9,60 Gram yang Disembunyikan di Kepala Lele

Lapas Kediri
Caption: 3 kepala lele dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas Lapas Kelas IIA Kediri, Rabu (14/6/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Percobaan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,60 gram berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kediri.

Barang terlarang itu coba diselundupkan ke dalam dalam Lapas melewati layanan penitipan barang, Rabu (14/6/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Hanafi menjelaskan, modus yang dipakai pelaku yakni dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam kepala lele yang telah diolah bercampur sayur lainnya.

Si pelaku atau pengantar barang haram tersebut ialah Bambang Agus Iswahyudi, warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Kini Bambang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota.

“Mereka mau nitip makanan, (sabu-sabu) ini dimasukkan kepada kepala ikan, sebanyak tiga kepala ikan,” kata Hanafi kepada awak media, Rabu (14/6/2023).

Hanafi menuturkan, percobaan penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan petugas Lapas sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, kata dia, petugas melakukan penggeledahan barang titipan warga binaan berupa makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran.

Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik.

Atas kecurigaan tersebut, petugas mengamankan pengunjung atas nama Bambang, sekaligus melakukan pembongkaran plastik yang berisi ikan lele.

Hasilnya, sejumlah tiga kepala ikan lele berisikan paket sabu-sabu plastik berisi 3,12 gram, 3,26 gram, dan 3,22 gram.

“Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi Kamtib saya untuk berjaga di luar,” jelas Hanafi.

Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Herianto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada Bambang.

“Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112, (hukuman) paling singkat enam tahun penjara,” pungkas Herianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *