Metaranews.co, Kota Kediri – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mengusulkan 602 narapidana untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa.
Remisi Dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali, pada tahun yang berakhir dengan angka 5.
Dari total 1.001 warga binaan di Lapas Kediri, sebanyak 602 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Adapun rinciannya yakni remisi satu bulan 163 orang, remisi dua bulan 190 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 64 orang, remisi lima bulan 31 orang, dan remisi enam bulan dua orang.
Selain itu, terdapat 23 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Umum II, yaitu remisi yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 21 orang berpotensi langsung bebas, sementara dua lainnya masih menjalani hukuman subsider.
“Nanti saat upacara 17 Agustus di Lapangan Stadion Brawijaya, kami akan mengirimkan perwakilan empat orang narapidana. Mereka akan menerima SK remisi secara simbolis dari mbak Wali Kota,” ujar Solichin usai menabur benih lele di SAE Lakuni, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan data, penerima remisi terbanyak adalah narapidana kasus tindak pidana umum sebanyak 430 orang.
Sisanya adalah narapidana kasus tindak Pidana Khusus (Pidsus) seperti Narkotika dan korupsi sejumlah 213 orang, 12 narapidana kasus tipikor, dan sisanya kasus Narkotika.
Solichin menegaskan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik minimal enam bulan terakhir, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Narapidana yang melakukan pelanggaran di dalam lapas otomatis kehilangan haknya untuk menerima remisi.
“Kalau mereka melakukan pelanggaran dipastikan tidak mendapat remisi,” tutup Solichin.