Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kasus pencurian bersenjata tajam di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan pelaku serupa berhasil diungkap Tim Resmob Polres Kediri.
Ada dua pelaku yang diringkus polisi. Mereka yakni pria berinisial HS (48) warga Desa Gogorante Kecamatan Ngasem, dan BA (26) warga Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten.
Kedua pelaku inilah yang beraksi di kediaman Ketua RT 025, RW 007, Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, pada Kamis (9/3/2023) dini hari. Aksi keduanya terekam kamera CCTV.
Selain di Gurah, keduanya juga beraksi di kediaman Amirudin (66), warga Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin (13/3/2023) dini hari.
Saat beraksi di Ngasem, si pelaku kepergok pemilik rumah bahkan sempat berdual sebelum akhirnya lari terbirit-birit.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Uji Langgeng menuturkan, tertangkapnya kedua pelaku ini berkat usaha Tim Resmob setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku ini sempat viral menjalankan aksinya. Kemudian Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Uji, Sabtu (18/3/2023).
Uji melanjutkan, kedua pelaku ini dibekuk Tim Resmob Polres Kediri sehari setelah beraksi di kediaman Amirudin di Ngasem.
“Kedua terduga pelaku ini diamankan di rumahnya masing-masing,” tutur Uji.
Menurut Uji, mulanya Tim Resmob menangkap HS. Setelah yang bersangkutan diinterogasi, terungkap fakta bahwa dalam aksinya ia tak seorang diri.
“Kemudian diamankan BA,” tambah Uji.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HS bertindak sebagai eksekutor, sementara BA disuruh mengantarkan HS menuju lokasi sasaran.
“HS ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2001,” paparnya.
Sementara itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang hasil curian di rumah HS, di antaranya sebuah ponsel, dua tas biru berisi pakaian, satu unit laptop, satu cash laptop, dan sebuah televisi.
“Jadi barang hasil curiannya belum terjual. Saat ini kedua terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Uji.