Meteranews.co, Kediri – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menangapi hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kota Kediri yang mempermasalahkan sertifikat kepemilikan warga di Jalan Raden Patah, Gang Melati Kelurahan Kemasan, Kota Kediri.
Dalam keterangan tertulisnya, Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7, Rokhmad Makin Zainul menyatkan, bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut dan dasar hukum kuat.
“Berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada pada PT KAI, lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) Nomor 7 Tahun 1996. SHP ini diterbitkan sesuai ketentuan hukum dan menjadi dasar bagi perusahaan dalam mengelola serta mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI,” jelas.
PT KAI tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan sangat menghormati setiap proses dan mekanisme yang ditempuh oleh para pihak dalam menyikapi permasalahan yang ada, termasuk undangan dari Komisi A DPRD Kota Kediri untuk mengikuti kegiatan mediasi.
Menurut Rokhmad, ketidakhadiran pihaknya pada beberapa undangan bukan karena ketidakpedulian, melainkan karena pada waktu yang bersamaan terdapat agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya.
“Hal ini telah kami sampaikan secara tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kediri, sebagai bentuk penghormatan kami terhadap lembaga legislatif dan komitmen menjaga komunikasi yang baik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Jalan Raden Patah, Gang Melati Kelurahan Kemasan, Kota Kediri, Jumat (15/8/2025).
Sidak dilakukan menyusul konflik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga RT 03/ RW 2 Kelurahan Kemasan, Kota Kediri.
Dalam Sidak kali ini Komisi A melakukan pengecekan antara leter C yang dimiliki warga dengan Jumlah Kepala Keluarga yang terdampak konflik.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, sedikitnya 19 kepala keluarga diminta untuk mengosongkan rumah, atau bersedia menyewa lahan yang disengketakan ke pada pihak PT KAI, dengan alasan lahan tersebut milik PT KAI.