Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Diperiksa Kejaksaan

Rahmat Santoso
Caption: Mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (19/3/2025). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso, menyatakan bahwa kasus korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dapat mengarah ke berbagai arah, dan tidak terbatas pada satu fokus penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat setelah ia menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, terkait dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada Rabu (19/3/2025).

Bacaan Lainnya

Rahmat yang menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2021-2023, tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melapor di meja pelayanan, ia langsung memasuki ruang penyidik.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 16.20 WIB. Setelah itu, Rahmat keluar dari ruang penyidik dan langsung menuju Mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi K 34.

“Pemeriksaan hari ini banyak poinnya, silahkan ke penyidik. Saya juga eggak dikasih makan dan minum, karena bulan puasa,” kata Rahmat sambil tertawa dengan wartawan.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Rahmat menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan informasi yang ia dengar selama menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.

“Tidak hanya soal DAM Kali Bentak saja, tapi ada banyak hal. Apa pertanyaan dan hasilnya, silahkan tanya ke penyidik,” ujar Rahmat.

Mengenai fokus pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar, Rahmat menegaskan bahwa pemeriksaan tidak terbatas pada hal itu saja.

“Karena korupsi itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan bebas kemana saja arahnya penyidikannya. Panggilannya soal A pertanyaannya bisa B, C, D dan seterusnya,” tandas pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) itu.

Rahmat mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara detail mengenai dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak. Namun, ia telah menyampaikan informasi terkait proses proyek dan hal-hal lain yang ia ketahui kepada penyidik.

“Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan lainnya, sudah saya sampaikan ada banyak hal lain juga,” ungkapnya.

Selanjutnya, Rahmat juga menyinggung mengenai wewenang TP2ID, di mana banyak profesional yang mengundurkan diri dan hanya menyisakan ahli-ahli tertentu.

“Ahli memilih proyek dan PT-nya, kan begitu. Bahkan sampai sekarang kan juga belum ada pembubaran TP2ID yang memakai APBD, meskipun ditolak oleh DPRD,” tandasnya.

Mengenai penggeledahan dua rumah yang diduga milik Muhammad Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, Rahmat menilai bahwa hal tersebut relevan dengan kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak.

“Menurut saya relevan, karena dia (Muchlison) kan juga ada di dalam TP2ID,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Blitar sedang menyidik kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2023.

Dalam kasus ini, Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 11 Maret 2025.

Selain itu, Kejari Kabupaten Blitar juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Muchlison di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dan di Jalan Masjid Nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Pos terkait