Marak Fenomena Istri di Blitar Gugat Cerai Suami Gara-gara Kecanduan Judi Online

Judi Online Blitar
Caption: Kantor Pengadilan Agama Blitar, Jawa Timur, Senin (16/10/2023). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Judi online nyatanya menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga.

Buktinya, Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar menyebut bahwa setiap tahun ada pengajuan cerai yang didasari oleh aktivitas haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis mengatakan, dalam kurun waktu Januari-Oktober tercatat ada empat kasus perceraian yang dipicu oleh judi online.

Salah satunya dilakukan oleh seorang istri yang mendaftarkan gugatannya pada Juli lalu.

Usut punya usut, hal itu disebabkan oleh istri yang tak lagi tahan dengan kelakuan suami yang kecanduan judi online.

“Pemicu judi online ini diketahui setelah orang tua dan istri menjadi saksi di pengadilan. Mereka menyatakan pihak suami sudah lama kecanduan judi online, dan sering mengakibatkan pertengkaran hingga adu mulut dengan sang istri,” ujar Edi, Senin (16/10/2023).

Laki-laki yang juga berprofesi sebagai hakim ini menjelaskan, dalam kasus tersebut sang istri tegas mengajukan cerai setelah suami menggadaikan BPKB mobil milik mertuanya.

Hasil penjualan mobil digunakan untuk membayar utang, dan mengisi deposit untuk judi online.

Kini pasangan itu telah resmi bercerai usai Pengadilan Agama Blitar mengabulkan gugatan cerai pada pertengahan Agustus lalu.

Menurut Edi ada banyak kasus perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi, dan pihak suami sering melakukan judi.

Akibatnya, sang istri menggugat suami hingga benar-benar putus hubungan.

Namun ia tidak mengetahui data secara pasti persentase kasus perceraian tersebut, karena di tahun ini pihaknya masih menangani empat perkara.

“Hampir tiap tahun ada perceraian yang dipicu judi. Namun jumlahnya belum bisa dibilang sangat besar. Jenis judi yang ditemukan beragam, dari sabung ayam, dadu, otok-otok, dan judi online,” ungkapnya.

Sementara itu, terhitung mulai Januari-Oktober tahun ini ada 2.009 kasus istri yang menggugat cerai suaminya.

Adapun jumlah cerai talak yang dilakukan oleh suami kepada istri sebanyak 744 perkara.

Dengan begitu total ada 2.753 pengajuan cerai baik dari Kota maupun Kabupaten Blitar.

Fenomena perceraian ini disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya perselingkuhan dan pertengkaran terus-menerus.

Beberapa penyebab ini mendominasi kasus perceraian sejak beberapa tahun terakhir.

“Namun muara dari dua permasalahan itu adalah masalah ekonomi,” tambah Edi.

Meski begitu, lanjut Edi, pihaknya mengimbau agar para pasangan suami-istri betul-betul menimbang opsi untuk bercerai. Ada baiknya pasangan duduk bersama dan membicarakan persoalan yang sedang dihadapi.

“Mediasi wajib dilakukan di setiap alur perceraian. Syukur-syukur tidak jadi bercerai, dan memperbaiki hubungan rumah tangga. Namun fakta di lapangan angka perceraian memang masih lumayan tinggi,” tutupnya.

Pos terkait