MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres: Pernah Jadi Kepala Daerah

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman (instagram/ mahkamahkonstitusi)
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman (instagram/ mahkamahkonstitusi)

Metaranews.co, Pemerintahan – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.

Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Anwar mengatakan, MK mengabulkan permohonan Almas untuk sebagian. Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.

Salah satu pertimbangan MK mengabulkan permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara,” kata Hakim M Guntur Hamzah dikutip Suara.

Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.

“Ketentuan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang,” terangnya.

Kemudian, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Pos terkait