Metaranews.co, Kota Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri telah menertiban hampir seribu Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024 sejak Minggu (11/2/2024) dini hari.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan bersama tim gabungan Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian.
“Kalau dari total tiga kecamatan hampir seribuan, 900-an yang berbentuk baliho. Kalau bendera dan banner tidak bisa dihitung, karena banyak sekali,” jelas Yudi usai menggelar pres rilis pengawasan masa tenang Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Senin (12/2/2024).
Yudi menuturkan, pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan penertiban APK di sejumlah jalan protokol Kota Kediri. Penertiban tersebut mengutamakan APK yang berbentuk baliho.
Untuk APK di billboard, lanjut Yudi, pihaknya telah meminta bantuan mobil snorkel dari Dinas Perhubungan untuk membantu penertiban.
Menurut Yudi, dua kecamatan di Kota Kediri yakni Kecamatan Pesantren dan Mojoroto sudah bersih dari APK Caleg maupun pasangan Capres-cawapres.
“Sedangkan kecamatan Kota tinggal billboard. Karena dari mobil snorkel Dishub tudak sampai ke atas, masih kurang tinggi.” dalihnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti hal itu,” tambahnya.
Yudi melanjutkan, APK hasil penertiban tim gabungan pada masa tenang Pemilu 2024 ini diamankan di masing-masing kantor kecamatan.
Nantinya, kata Yudi, pihak Parpol bisa mengambil APK tersebut secara mandiri mulai 16 hingga 19 Februari 2024.
“Setelah pemilihan berlangsung, tanggal 16 Februari silahkan diambil. Kita batasi sampai tanggal 19 Februari. Kalau tidak diambil akan kita musnahkan,” pungkasnya.