Mediasi Gagal, Gugatan Belasan KK Perumahan Persada Sayang Masuki Babak Baru

Perumahan Persada Sayang
Caption: Kuasa hukum warga Perumahan Persada Sayang yang terdampak penggusuran, Agustinus Jehando. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Mediasi antara belasan KK Perumahan Persada Sayang Kota Kediri dengan pihak Pemprov Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Selasa (27/6/2023) gagal.

Sebab, pihak tergugat dalam hal ini Pemprov Jatim dan Dinas Kesehatan Jatim masih enggan memberikan ganti rugi kepada belasan KK Perumahan Persada Sayang, selaku pihak yang kena gusur.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pihak penggugat, yakni belasan KK Perumahan Persada Sayang Kota Kediri kukuh menuntut ganti rugi senilai Rp10,25 miliar ke tergugat.

Tuntutan ganti rugi itu merujuk 17 bangunan Perumahan Persada Sayang di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri yang digusur oleh pihak Pemprov Jatim beberapa waktu lalu. Di mana 17 bangunan itu berdiri di lahan milik Pemprov.

“Mediasi yang keempat ini gagal, deadlock, oleh karena masing-masing pihak tetap pada resumenya,” ujar kuasa hukum penggugat, Agustinus Jehando, usai mediasi, Selasa (27/6/2023).

Agustinus menuturkan, hari ini Selasa (27/6/2023) merupakan mediasi terakhir yang dilakukan oleh pihak PN Kota Kediri.

Selanjutnya, kata Agustinus, gugatan belasan kliennya itu bakal berlanjut pada sidang pemeriksaan pokok perkar, yang kemudian berlanjut ke sidang putusan majelis hakim.

“Dengan demikian hakim mediator memberi laporan ke majelis hakim tentang gagalnya mediasi. Dengan demikian, sidang perkara ini lanjut pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

“Sidang kemungkinan sebelum tanggal 10 Juli (2023), kemungkinan besar pada Kamis 6 Juli 2023,” tambah Agustinus.

Meski deadlock, Agustinus menyebut masih tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak berdamai.

Agustinus melanjutkan, dalam perkara ini sebenarnya kliennya yakni belasan KK Perumahan Persada Sayang ingin mendapatkan ganti rugi dengan melibatkan pihak ketiga, yakni jasa penilai.

“Cuma masalah nominal, saya tetap di pendirian sama-sama objektif melibatkan pihak ketiga dalam hal ini appraisal memperhatikan nilai bangunan itu, dinilai oleh pihak yang independen berarti dari kantor jasa penilai,” ujarnya.

Menurut Agustinus, alasan pihak tergugat enggan memberikan ganti rugi karena belum ada regulasi berkaitan dengan penertiban di lahan milik Pemprov Jatim.

“Salah satu kesulitan dari tergugat satu dan dua untuk memberikan ganti rugi kepada warga adalah rujukan. Ternyata belum ada rujukan, belum ada dasar hukum, belum ada regulasi ini,” pungkas Agustinus.

Caption: Kuasa hukum penggugat, Agustinus Jehando. Doc: Anis/Metaranews.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *