Pengakuan Orang Tua Korban Kasus Gagal Ginjal Akut: Bermula Tenggak Paracetamol Sirup PT Afi Farma

Kasus Gagal Ginjal Akut
Caption: Suasana sidang pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (27/6/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Sejumlah saksi dalam perkara gagal ginjal akut pada anak hadir dalam sidang pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (27/6/2023).

Di mana dalam persidangan lanjutan perkara yang menyeret empat terdakwa dari PT AFI Farma Kediri itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Bacaan Lainnya

Adapun para saksi itu terdiri dari satu orang anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan lima orang tua korban.

“Saksi ada enam orang, satu dari pelapor Mabes Polri, lima saksi dari orang tua korban yang meninggal dunia,” kata salah satu JPU, Yuni Priyono, usai persidangan pada Selasa (27/6/2023).

Yuni menuturkan, para saksi tersebut khususnya orang tua korban menerangkan bahwa anak-anak mereka meninggal dunia karena diagnosis gagal ginjal akut.

Sedangkan penyebab gagal ginjal akut itu ditengarai karena korban meminum obat sirup paracetamol produksi PT Afi Farma.

Sementara itu, salah satu orang tua korban, yakni Desi Muryani (31) berharap kesaksiannya di persidangan dapat memberatkan hukuman terdakwa.

Warga Jakarta ini menceritakan, mulanya putrinya yang masih berusia 1,5 tahun meninggal setelah meminum obat sirup produksi PT Afi Farma. Kejadian itu terjadi pada bulan September 2022 lalu.

“Awalnya usai meminum obat paracetamol muntah-muntah, terus masuk ICU, dan tidak tertolong,” jelasnya.

“Harapannya (terdakwa) bisa mengakui kesalahan dan dihukum, sudah menghilangkan nyawa anak-anak yang tidak berdosa,” harap Desi.

Untuk diketahui, keempat terdakwa dari PT AFI Farma Kediri itu yakniArief Prasetya Harahap selaku Direktur PT Afi Farma, dan Nony Satya Anugrah selaku Manager Pengawasan Mutu PT Afi Farma.

Berikutnya ada Aynarwati Suwito selaku Manager Pemastian Mutu PT Afi Farma, dan Istikhomah selaku Manager Produksi PT Afi Farma.

Keempat terdakwa itu didakwa melanggar beberapa pasal pada Undang-undang (UU), di antaranya pasal 196 798 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan.

Selanjutnya, para terdakwa tersebut juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen, serta melanggar pasal 359 KUHP.

Keempat terdakwa dari PT Afi Farma itu didakwa JPU 10 tahun penjara atas kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *