Menyalahi Aturan, Baliho Ganjar hingga Prabowo Ditertibkan Bawaslu Kota Blitar

Baliho Ganjar Blitar
Caption: Petugas menertibkan baliho alat peraga kampanye di Jalan Protokol Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (15/12/2023). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar, Jawa Timur, menertibkan puluhan alat peraga kampanye yang berada di sepanjang protokol.

Hasilnya, sejumlah baliho bergambar Ganjar-Mahfud MD hingga Prabowo-Gibran yang terpasang di Jalan Merdeka Kota Blitar tidak luput dari penertiban Bawaslu.

Bacaan Lainnya

Total ada lebih 20 alat peraga kampanye yang diterbitkan oleh Bawaslu Kota Blitar. Puluhan APK tersebut ditertibkan lantaran dipasang di area yang telah dilarang untuk kampanye.

Berdasarkan Perwali, pihak KPU dan Bawaslu telah menentukan titik yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat pemasangan APK.

“Hari ke 18 kampanye kemarin teman Panwascam sudah menginventarisir banyak APK yang melanggar terutama di jalan protocol,” jelas Komisioner Bawaslu Kota Blitar, M Nur Aziz, Jumat (15/12/23).

“Jadi kami sudah mengirim surat imbauan dan juga saran perbaikan. Di mana selama 3×24 jam tidak diindahkan, kami koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan hari ini,” lanjutnya.

Adapun jalan yang telah disepakati steril dari alat peraga kampanye adalah sepanjang jalur dari Sudanco Supriyadi, Panglima Sudirman, Jl A Yani barat, dan Jalan Merdeka.

Maka dari itu, peserta Pemilu dilarang untuk memasang alat peraga kampanye di sepanjang jalur tersebut.

Selanjutnya alat peraga kampanye yang telah ditertibkan akan dikumpulkan di belakang monumen museum PETA.

Para peserta Pemilu pun bisa mengambil kembali baliho atau APK yang telah ditertibkan tersebut untuk dipasang di tempat lain.

“Karena ini melanggar Perwali dan Perda juga. Kemarin kami hanya inventarisir di jalan protokol, Minggu depan di semua Dapil,” imbuhnya.

Selain melakukan penertiban di jalan protokol, Bawaslu Kota Blitar juga akan melakukan penertiban di tiga kecamatan. Penertiban di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) ini pun akan dilakukan pada pekan depan.

“Total banyak, tapi yang diberikan saran perbaikan ada 15 APK ditertibkan,” tutupnya.

Di masa kampanye Pemilu 2024 ini memang masih ditemukan sejumlah APK yang melanggar aturan, yang paling utama yakni dipasang di tempat yang dilarang.

Pos terkait